Sampang, maduracorner.com – Menteri Pendidikaan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud) Anies Baswedan meminta semua kepala instansi pemerintah memberikan dispensasi apabila ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlambat masuk kantor karena alasan mengantar anaknya sekolah. Himbauan Anies Baswedan ternyata berseberangan dengan himbauan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sampang Puthut Budi Santoso.
“Dengan alasan apapun PNS di Sampang tidak boleh terlambat. Kalau mengantarkan anak sekolah ya memang resikonya punya anak,” ujar Puthut, Senin (27/07/2015).
Peringatan bagi PNS di Kabupaten Sampang ini, juga berseberangan dengan kebijakan Menteri PAN-RB Yuddy Chrisnandi. Yang mendukung himbuan Mendikbud. Bahkan Yuddy menyatakan keterlambatan PNS yang mengantar anaknya sekolah bukan sebagai pelanggaran disiplin PNS.
Sedangkan menurut Puthut, PNS yang terlambat termasuk dalam katagori pelanggaran. “Tentunya akan disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah (PP) no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tegasnya.(far/yung)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Buyung Pambudi