Hingga Hari ke-6 Belum Ada Caleg Mendaftar ke KPU Sumenep

Ketua KPU Sumenep Abdul Waris. (FOTO: Sai)

SUMENEP, MADURACORNER.COM-Memasuki hari ke 6, sejak KPU Sumenep membuka pendaftaran calon legislatif (Caleg) pada 4 Juli lalu, tak ada satupun partai politik (parpol) menyerahkan berkas pendaftaran caleg untuk periode 2019-2024 tersebut.

“Kami belum mengetahui secara pasti kendala yang dihadapi parpol hingga belum ada yang mendaftar,” jelas Ketua KPU Sumenep Abdul Waris, Senin (9/7/2018).

Menurutnya, selama ini KPU sudah melakukan sosialiasi kepada setiap parpol peserta pemilu 2019. Termasuk PKPU nomor 20 tahun 2018 yang mengatur persyaratan caleg yang mengharuskan keterwakilan 30 persen dari unsur perempuan.

“Semua persyatan yang diatur dalam ketentuan Undang-Undang sudah kami sosialisasikan,” ujarnya.

Waris menjelaskan dari 100 persen kouta maksimal pencalonan, sebanyak 30 persen memang harus ada keterwakilan dari perempuan. Ketentuan tersebut, harus dipenuhi oleh semua parpol karena menjadi syarat mutlak pencalonan.

“Pendaftaran pencalonan legislatif ini masih menyisakan waktu 9 haru lagi hingga 17 Juli 2018 mendatang,” tandasnya. (*)

Penulis : Sai

Editor : Riyan Mahesa

Pos terkait