Bangkalan,Maduracorner.com– aktifis HMI Komisariat Hukum Universitas Trunojoyo Bangkalan (UTM) memblokade jalan kembar Soekarno-Hatta. Aksi tersebut dilakukan, karena Kapolres Bangkalan tidak mau menanda tangani surat pernyataan yang disodorkan pihak aktifis HMI dengan dalih karena dalam surat pernyataan itu tidak dicantumkan pasal 6,7 dan 8 UU 1998 tentang kebebasan berbicara dan melakukan aksi. “Jika Kapolres tidak mau menanda tangani surat pernyataan tersebut, HMI akan datang lagi dengan massa yang lebih besar,” ujar korlap HMI, Habibus Solihin, Jum’at (10/10/2014).
Blokade yang berjalan selama 30 menit itu, akhirnya bubar setelah aktifis HMI memancangkan bendera setengah tiang di sebuah pot yang ada dijalan kembar Soekarno – Hatta Bangkalan. “Kami kutuk pemukulan terhadap kader HMI Pontianak karena demokrasi dan hak azazi manusia harus dijunjung tinggi. Kami harap jangan lagi terjadi kekerasan terhadap HMI. Termasuk di Bangkalan karena pertanda matinya demokrasi ditanah air,” tukas Habibus Solihin
Sementara Kapolres Bangkalan, AKBP Sulistiyono dikonformasi mengatakan penanda tanganan surat pernyataan itu harus mencantumkan pasal 6,7,8 tentang UU 1998 tentang kebebasan berbicara dan melakukan aksi. Karena dalam aksi itu sudah diatur soal aksi perorangan, kelompok dan petugas sudah tahu apa yang harus dilakukan jika ada unras. “Sepanjang belum ada pasal 6, 7 dan 8 UU 1998, saya tidak mau tanda tangani surat pernyataan tersebut,” pungkasnya.
Penulis : Aryan
Editor : Sohib