BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Wartawan Utama (Wartatama) satu organisasi jurnalis di Bangkalan merayakan Hari Pers Nasional (HPN) dengan cara sederhana. Perayaan HPN ke 73 itu, juga melibatkan Polres Bangkalan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) setempat.
Mereka membagikan 500 stiker bertuliskan “Jangan Merusak Pilkada Bangkalan dengan Berita Hoax” kepada setiap pengendara yang melintas di Jalan Raya Ahmad Yani, tepatnya depan Alun-Alun Kabupaten Bangkalan.
Wartatama sengaja mengusung tema Pilkada, karena 27 Juni 2018 akan dilaksanakan pemilihan bupati dan wakil bupati Bangkalan serta pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur.
“Lima bulan lagi Bangkalan akan memilih bupati dan gubernur baru. Jangan sampai Pilkada menjadi tidak kondusif karena berita hoak,” jelas Ketua Wartatama, Doni Heriyanto, Jumat (9/2/2018).
Biasanya, kata Doni menjelang pilkada berita-berita hoak bermunculan dengan tujuan menjatuhkan popularitas calon tertentu. Meskipun berita hoak terkesan remeh, namun memilik dampak sangat luar biasa. Bahkan, mampu menciptakan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
“Kami bersama Polres, KPU dan Paswaslu berkomitmen untuk memerangi berita hoak,” tutur alumnus Fakultas Hukum Unijoyo itu.
Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha menambahkan menciptakan situasi aman itu bukan hanya tugas polisi, masyarakat juga harus berperan aktif. Caranya dengan memberikan edukasi kepada pemilih agar tidak mudah percaya terhadap pemberitaan yang sifatnya mengadu domba.
“Khususnya bagi pemilih pemula harus bisa menyaring setiap informasi yang diterima. Jangan sampai mereka terjebak dan percaya terhadap berita hoak,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar menyampaikan sukses tidaknya pilkada juga tergantung dari peran media. Jika berita yang disajikan kepada masyarakat sifatnya edukatif dan tidak provokatif, tentunya bisa membuat masyarakat sadar untuk menggunakan hak pilihnya.
“Kami berharap media mengawasi semua tahapan pilkada agar berlajan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ucapnya.
Ketua Panwaslu Bangkalan Ahmad Mustain Soleh menuturkan, berita hoak bisa dikategorikan sebagai kampanye hitam sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Jika ditemukan pasangan calon melakukan kampenye hitam bisa dijerat hukum pidana dan pembatalan sebagai pasangan calon di Pilkada.
“Berita hoak sangat tidak mendidik dan meresahkan,” tandasnya.
Perlu diketauhi, pembagian stiker yang disiarkan langsung televisi online Madura TV tersebut, dilanjutkan ke SMA Negeri 2 Bangkalan. Sasarannya, siswa yang termasuk pemilih pemula saat pilkada serentak nanti. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor : Achmad