Resto Maduratna Masih Di Segel | oleh : A. Shohib

Maduracorner.com,Bangkalan – Setelah dilakukan pengukuran oleh Ketua tim tehnis penkab Bangkalan, ternyata pengajuan ijin mendirikan bangunan (IMB) yang diajukan Resto Maduratna tidak sesuai dengan luas lahan yang dibangun. “Dalam berkas pengajuan IMB luas yang diajukan 972 meter persegi, ternyata setelah diukur ulang ternyata luas bangunan itu 1.248,25 meter persegi dari luas lahan 4.300 meter persegi yang dimiliki Maduratna,” terang ketua Tim Tehnis Pemkab Bangkalan, Rizal Morris melalui Kasi Sosial dan Ekonomi, Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KP2T) Bangkalan, Zaiful Imron, Rabu (01/05).
Dijelaskan Zaiful Imron, kelebihan IMB itu, karena disamping kiri dan di sampang kanan bangunan utama resto itu ada bangunan mes atau tempat peristirahatan, toilet dan gudang. “Karena tidak sesuai dengan berkas yang diajukan, ya nanti di revisi pengajuan IMB itu, dan kita masih menunggu rekomendasi dari tim tehnis, dari Dishub, KP2T, Dispenda, Disporabud, BLH, PU Bina Marga, Disperindag serta Satpol PP dan kalau ijin sudah selesai nanti akan dibuka,” terang Zaiful Imron.
Sementara itu, Junaidi pengawas Resto Maduratna, mengatakan, pihaknya akan mematuhi peraturan yang telah di kelaurkan pemkab Bnagkalan. “Yang penting kita berusaha menyelesaikan ijin- ijin yang tidak sesuai, dan kita beuraha mematuhi peraturan yang ada,” kata Junaidi.
Memang imbuhnya, selama resto Maduratna ditutup, sebanyak 30 karyawan menganggur. “Selama ditutup, ngak ada aktifitas, kami hanya memantau anak anak yang ada disini,” tuturnya.
Seperti yang pernah diberitakan, resto maduratna yang terletak di Jalan Halim Perdana Kusuma itu akhirnya ditutup Pemkab Bangkalan pada Jumat (19/4). Penutupan resto itu karena melanggar Perda No 8 tahun 2003, perda no 10 tahun 2010 perda no 55 tahun 2012 tetang TDP dan SIUP serta jin gangguan (HO). (min).