Restauran Maduratna di tutup | Oleh : Nizamuddin

Maduracorner.com-Bangkalan – Satuan Polisi Pamong Praja, bersama Kantor Perizinan, Dinas Pariwisata dan Dinas Pendapatan daerah dan Dinas perhubungan Kabupaten Bangkalan, melakukan penutupan terhadap sebuah restoran dan galery megah, yang berdiri di jalan Halim Perdanakusuma (Ringroad) Bangkalan. Restoran Maduratna yang baru satu bulan beroperasi ini ditutup karena tidak memiliki ijin usaha Restoran sesuai ketentuan Perda.
Sebelum melakukan penutupan, tim petugas dari Pemkab Bangkalan yang di pimpin langsung oleh Kasatpol PP, Bambang Setiyawan, bersama Kapala Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu Bangkalan, Rizal Moris terlebih dahulu menemui pemilik restoran dengan menyodorkan surat peringatan untuk ditandatangani.
“Saya harap kerja sama yang baik dari para investor yang ingin berinvestasi dan buka usaha di Kabupaten Bangkalan untuk melengkapi semua ijin usahanya sesuai dengan perda yang berlaku di Bangkalan, karena Pemerintah Bangkalan, khususnya Satpol PP sebagai Penegak perda, akan bertindak tegas dengan tempat-tempat usaha yang ijinnya tidak lengkap.” Kata Kasatpol PP Bangkalan, Bambang Setyawan.
Dijelaskan Bambang, hingga saat ini restoran Maduratana belum melengkapi ijin usaha perdagangan, ijin HO, ijin Restoran, dan ijin Amdal lalin. sesuai perundang-undangan yang berlaku di kabupaten Bangkalan.
“Untuk sementara waktu, restoran ini kami tutup, hingga pemiliknya melengkapi semua ijin-ijinnya, sesuai dengan batas waktu yang sudah disepakati,” ungkapnya.
Lebih lanjut Bambang menjelaskan, restoran tersebut saat ini hanya mengantongi IMB dan SIUP. Namun, SIUP tersebut bukan untuk restoran Madurana yang terletak di jalan Halim perdana kusuma tersebut, melainkan SIUP di tempat lain dengan nama yang sama.
Bambang berharap, pemilik Restauran Maduratna, mematuhi aturan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah bangkalan, masalahnya apabila pemilik restoran tidak mengindahkan penutupan tersebut dan memaksakan untuk buka, maka sangsinya lebih berat, bahkan bisa di tutup selamanya.
Sementara itu, pemilik restoran Maduratna, Wahyu Laksono, ketika mau dimintai keterangannya terkait ijin penutupan Restoran Miliknya, enggan berkomnter. (nzm/min).