Imigrasi Bali dan Kepolisian Bali Meningkatkan Fokus pada Destinasi Wisata Teratas

24 September 2026

Operasi keamanan meningkat di tujuan wisata teratas Bali. Polisi Bali dan Imigrasi Bali bekerja tanpa henti siang malam untuk menjaga keselamatan semua orang. Ini termasuk menjaga wisatawan dari kejahatan dan mencegah wisatawan melakukan pelanggaran hukum.

Bali Immigration And Bali Police Increased Focus On Top Tourism Destinations 

Menyusul laporan penyerangan terhadap warga negara Malaysia di Jalan Pangkung Sari, Desa Kerobokan dekat Seminyak dan Canggu pada Minggu 13 September 2026, Kepolisian North Kuta meningkatkan patroli. Keamanan diperketat, terutama di area yang sering dilalui oleh penduduk dan wisatawan.

Telah dipastikan bahwa Satuan Samapta Kepolisian North Kuta melakukan patroli di Jalan Pantai Berawa, di Canggu, pada dini hari Minggu. patroli dipimpin oleh Pejabat Pengawas (Pawas) Ipda Gusti Made Sardika dan beberapa personel lainnya.

Polisi berjalan di sepanjang Jalan Pantai Berawa, memantau situasi dan mengarahkan lalu lintas. Para petugas juga berjaga di beberapa lokasi dan berinteraksi dengan publik.

Dalam keterangan kepada wartawan, Kepala Kepolisian North Kuta Komisaris Besar I Ketut Sukadana menyatakan patroli tersebut adalah langkah pencegahan untuk mencegah kejahatan yang menargetkan warga maupun wisatawan. Kehadiran polisi juga bertujuan untuk menjaga ketertiban dan memfasilitasi kelancaran aktivitas publik pada malam hari.

Dia berbagi, “Kami secara rutin melakukan kegiatan ini untuk mencegah jambret dan kejahatan lainnya. Kami berharap kehadiran polisi di lapangan akan memberi efek pencegah dan memberi rasa aman kepada publik.”

Kepala Komisaris Sukadana menambahkan bahwa patroli serupa akan terus ditingkatkan di beberapa lokasi yang menjadi perhatian di daerah resort wisata populer. Ia juga menghimbau publik untuk secara aktif melaporkan kejahatan kepada polisi agar tindakan cepat dapat diambil.

Menambahkan, “Kami meminta publik juga berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.” Kepolisian Bali dapat dihubungi di nomor 110.

Tak hanya kejahatan terhadap wisatawan yang ingin diberantas oleh Polisi Bali, tetapi juga wisatawan yang melanggar hukum. Akhir pekan ini, rekaman CCTV yang menunjukkan dua warga negara asing diduga mencuri uang dari penjual kelontong di Kabupaten Tabanan telah viral di media sosial.

Korban, I Made S, 52, kehilangan IDR 800.000 tunai selama kejadian tersebut. Dilaporkan bahwa dua orang asing itu bekerja untuk mengalihkan perhatian Made, sementara yang lainnya mengambil uang tunai tersebut. Kejadian itu terjadi di toko kelontong milik korban di Banjar Dinas Bajera Jero, Desa Bajera, pada hari Jumat 18 September, sore hari.

Kepala Kepolisian Selemadeg, Komisaris I Made Subadi, mengonfirmasi kejadian tersebut kepada wartawan, “Memang benar bahwa kejadian itu terjadi pada Jumat sore. Kami mengetahui kronologinya setelah menerima informasi dari publik dan rekaman yang beredar.”

Police Officer In Bali Indonesia

Menurut korban, kejadian itu dimulai ketika dua warga negara asing datang ke tokonya untuk membeli gula halus senilai IDR 5.000, sambil berbicara dalam bahasa Inggris. Setelah transaksi, salah satu warga asing itu meminta uang kertas IDR 100.000. Disebabkan kendala bahasa, pemilik toko awalnya mengira tersangka mencoba menukar uang tersebut dengan pecahan IDR 10.000.

Dia kemudian mengeluarkan beberapa lembar uang IDR 10.000, IDR 20.000, dan IDR 50.000, namun orang asing itu tidak memilih salah satu dari mereka.

Sementara pemilik toko teralihkan, diduga tersangka telah mengambil beberapa lembar IDR 50.000 dan IDR 100.000 dari tas korban. Polisi juga sedang menyelidiki tuduhan bahwa dua warga negara asing itu telah melakukan tindakan serupa di lokasi lain. PC Subadi kepada wartawan berkata, “Kami sedang menyelidiki informasi mengenai dugaan tindakan serupa di daerah lain. Kami menghimbau siapa pun yang percaya mereka telah menjadi korban modus operandi serupa untuk melaporkannya segera ke kantor polisi terdekat.”

Police Conduct Night Patrols In South Bali’s Busiest Tourism Resorts

Seperti biasa, Imigrasi Bali berupaya keras untuk mengidentifikasi warga negara asing yang menyalahgunakan visa mereka dan melanggar hukum keimigrasian. Pada hari Jumat 18 September, seorang warga negara Prancis berinisial YGB, 22 tahun, menyerahkan diri ke Kantor Imigrasi Denpasar Kelas I setelah izin tinggalnya di Indonesia kedaluwarsa. YGB telah melebihi masa tinggal selama 100 hari sebelum dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R Haryo Sakti, mengatakan YGB dikenai Tindakan Keimigrasian Administratif dalam bentuk deportasi karena melanggar izin tinggalnya. Pelanggaran ini merujuk pada Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Police-Helmet-on-Motorbike

Berbicara kepada wartawan, Ramdhani, Kepala Kantor Regional Bali Direktorat Jenderal Imigrasi, mengungkapkan apresiasinya terhadap tindakan Kantor Imigrasi Denpasar.

Ia menekankan bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga negara asing akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia menyampaikan, “Imigrasi akan terus hadir di komunitas melalui pengawasan yang konsisten dan penegakan hukum yang terukur. Setiap upaya ditujukan untuk memberikan rasa aman dan menjaga kepentingan publik, sebagai manifestasi nyata komitmen Imigrasi terhadap rakyat.”

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Saya Rizky Pratama, penulis dan jurnalis yang mencintai dunia wisata dan budaya Indonesia. Melalui MADURACORNER.com, saya berbagi cerita, destinasi, dan inspirasi perjalanan dari seluruh Nusantara. Bagi saya, setiap perjalanan adalah kisah yang layak untuk dibagikan.

Tinggalkan komentar