Imigrasi Indonesia Mengeluarkan Pembaruan Visa Penting untuk Wisatawan Bali

18 Maret 2026

Para wisatawan di Bali minggu ini akan merasakan suasana yang sedikit berbeda… sedikit lebih khidmat, sedikit lebih suci, dan sedikit lebih merayakan.

Hal ini karena pada hari Kamis, 19 Maret, Bali akan merayakan Hari Nyepi, juga dikenal sebagai hari suci sunyi. Hanya beberapa hari kemudian pada hari Sabtu 21 Maret seluruh Indonesia akan merayakan Idul Fitri sebagai hari libur nasional. 

Passports by Laptop.jpg

Semua hari suci dan hari libur publik ini berdampak pada semua aspek kehidupan sehari-hari di pulau ini, bagi penduduk setempat maupun wisatawan. Salah satu hal utama yang perlu disadari para wisatawan dalam beberapa hari mendatang adalah penutupan Kantor Imigrasi.

Seiring liburan publik mulai berlaku, Kantor Imigrasi tutup, dan bahkan layanan imigrasi online pun ditangguhkan. Ini sangat penting dipahami para wisatawan, terutama jika mereka perlu mengajukan perpanjangan visa atau mengajukan visa darurat untuk tiba di Indonesia dalam minggu mendatang. 

Direktorat Jenderal Imigrasi untuk Indonesia telah menjelaskan, “Dalam rangka menghormati libur Hari Nyepi dan Idul Fitri 1447 H, semua Kantor Imigrasi di Indonesia akan ditutup sementara dari 18 Maret 2026 hingga 24 Maret 2026, dan akan melanjutkan operasi normal pada 25 Maret 2026.” Penduduk dan warga negara asing didorong untuk segera menyelesaikan permohonan paspor, izin tinggal, dan e-Visa sebelum 17 Maret 2026, untuk menghindari penumpukan pemohon dan risiko kelebihan masa tinggal.”

“Untuk penduduk dengan kebutuhan paspor yang mendesak, silakan hubungi kantor Imigrasi terdekat. Untuk warga negara asing dengan kebutuhan visa mendesak, silakan hubungi [email protected] atau [email protected].”

Sehubungan dengan konflik di Timur Tengah dalam tiga minggu terakhir, ratusan izin tinggal darurat telah dikeluarkan bagi wisatawan yang terdampar akibat pembatalan penerbangan mendadak.

Walaupun Imigrasi Indonesia dapat mengeluarkan Izin Tinggal Darurat (ITKT) bagi wisatawan yang memenuhi kriteria tertentu secara gratis, wisatawan disarankan untuk mengeksplorasi apakah perpanjangan visa sebagai langkah pencegahan adalah opsi teraman bagi mereka, karena situasi di Teluk tetap tidak stabil dan ruang udara di atas Timur Tengah mengalami penutupan. 

Ngurah Rai Imigrasi menjelaskan minggu lalu, “Sebagai respons terhadap situasi tersebut, Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah menetapkan langkah teknis berikut: Para petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai akan membatalkan secara manual dan sistematis cap keberangkatan bagi warga asing yang diwajibkan untuk masuk kembali ke Indonesia.”

“Penumpang yang terdampak berhak atas Izin Tinggal Darurat (ITKT) dengan masa berlaku maksimum 30 hari, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ITKT dapat diterbitkan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai.”

Bali Airport Depature Boards

Pernyataan tersebut menjelaskan lebih lanjut, “Overstay yang diakibatkan oleh keadaan seperti ini akan dikenai tarif Rp0,00 (nol rupiah), dengan syarat surat pernyataan resmi dari maskapai atau otoritas bandara diajukan.” Menutupnya, “Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan layanan imigrasi yang sah bagi Warga Negara Asing dalam situasi darurat.”

Untuk wisatawan yang tidak yakin apa langkah terbaik yang harus diambil sesuai situasi spesifik mereka, Imigrasi Indonesia memiliki layanan obrolan langsung yang tersedia Senin hingga Jumat, pukul 09.00–15.00 waktu lokal. Namun layanan ini juga akan dipengaruhi penutupan kantor, jadi sebaiknya hubungi petugas imigrasi dengan pertanyaan secepat mungkin.

Passport And Laptop Close Up

Otoritas imigrasi Indonesia termasuk yang paling ketat di dunia. Overstay terhadap visa atau izin tinggal dikenai denda sebesar Rp1.000.000 per hari, dan sering kali berujung pada masuknya pelanggar ke dalam daftar hitam negara tersebut.

Kebanyakan wisatawan yang mengunjungi Bali melakukannya dengan eVisa on Arrival. Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi.

Proses perpanjangan relatif mudah tetapi melibatkan beberapa langkah. Wisatawan harus mengajukan permintaan perpanjangan secara online melalui situs resmi eVisa Indonesia, lalu mereka akan diberi janji temu di Kantor Imigrasi terdekat tempat biometrik akan diambil dan dokumen perjalanan diperiksa, sebelum perpanjangan diberikan.

Sistem Aplikasi Hibrida ini mulai diberlakukan pada Mei 2025, meskipun para wisatawan masih bisa tersesat. Untuk periode singkat setelah pandemi, dimungkinkan untuk memperpanjang visa wisata secara online sepenuhnya. 

Two Women Look At Laptop With Passports At Airport.jpg

Akun Instagram Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia ada di mana konten dipublikasikan dalam bahasa Inggris.

Akun tersebut mempublikasikan pembaruan rutin tentang kebijakan imigrasi yang berdampak pada wisatawan, tetapi juga tips berguna untuk memastikan para pelancong mematuhi hukum. 

Rizky Pratama

Rizky Pratama

Saya Rizky Pratama, penulis dan jurnalis yang mencintai dunia wisata dan budaya Indonesia. Melalui MADURACORNER.com, saya berbagi cerita, destinasi, dan inspirasi perjalanan dari seluruh Nusantara. Bagi saya, setiap perjalanan adalah kisah yang layak untuk dibagikan.

Tinggalkan komentar