Bangkalan, maduracorner.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan menyatakan terdapat 10 kriteria untuk mengindentifikasi ajaran dinyatakan sesat. Pedoman tersebut dinilai perlu diketahui untuk mendeteksi secara dini adanya aliran yang menyimpang dari agama islam.
“Suatu paham atau aliran keagaman dapat dinyatakan sesat apabila memenuhi dari salah satu 10 kriteria yang ditetapkan MUI pusat,”terang Ketua MUI Bangkalan, KH Busro Damanhuri kepada maduracorner.com, Kamis (28/4/2016).
KH Busro Damanhuri menyebutkan 10 kriteria tersebut diantaranya mengingkari rukun iman dan rukun islam, meyakini akidah yang tidak sesuai al-qur’an dan hadist, meyakini turunnya wahyu setelah al-qur’an dan mengingkari kebenaran al-qur\’an. “Mengingkari Nabi Muhammad sebagai rasul terakhir juga termasuk ajaran sesat,”tegasnya.
Selain itu yang termasuk ajaran menyimpang yakni menafsirkan al-qur’an tidak sesuai kaidah tafsir, mengingkari hadist nabi sebagai sumber ajaran islam, melecehkan nabi dan rosul, mengubah pokok-pokok ibadah serta mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil. “Kami tidak semerta-merta menyatakan aliran sesat tanpa ada kajian terlebih dahulu,”tandasnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy