Maduracorner.com. Sumenep – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa timur, Melakukan penahanan terhadap tersangka, Kades Essang Karsono (52), berdasarkan keterangan kesehatan dari dokter mengenai kesehatan tersangka.
Kasi Intel Kejari Sumenep Rahadian Wisnu Wardana melalui JPU Kejari Sumenep, Misjoto mengatakan, pihaknya melakukan penahanan karena sudah ada surat keterangan kesehatan dari dokter terkait kondisi kesehatan tersangka.
“kami bekerja sesuai prosedur. karena kami melakukan Penahanan sudah ada surat keterangan dari dokter,” ujar Misjoto.
Lanjuk Misjoko, adapun mengenai permintaan penahanan kota, pihaknya mempersilahkan keluarga atau penasehat hukum untuk mengajukan. Sebab, itu merupakan haknya.
“jika memang mau mengajukan perubahan status tahanan menjadi tahanan kota, silahkan. Itu sudah ada mekanismenya. Tapi itu nanti apa kata pimpinan,” terangnya.
Sementara itu, kuasa hukum Karsono mengatakan, Penahanan Karsono Kepala Desa Essang, Kecamatan Talango, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura, Jawa Timur terkesan dipaksakan. Sebab, penahanan itu dilakukan saat Karsono (52) dalam kondisi sakit.
“Sudah jelas klien saya dalam kondisi sakit dan ada keterangan dari dokter. Namun, jaksa tetap melakukan penahanan,” kata Hawiyah Karim Kuasa Hukum Karsono, Jum’at, (6 /7/2018).
Dijelaskan, Karsono diduga menjadi otak pelaku penganiayaan pada korban Yusuf Riadi, pada Rabu, 17 Januari 2018 sekira pukul 10.00 WIB di Pelabuhan Talango, Sumenep.
Berkas perkara Karsono baru dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik pada 24 Juni 2018, dan baru dilimpahkan sekaligus penahanan oleh Kejari pada 5 Juli kemarin. Saat ini dia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) klas IIB Sumenep. “Klien saya dijemput dari rumah sakit,” ungkapnya.
Menurut Hawiyah, sesuai hasil pemeriksaan dokter, Karsono positif mengidap lima jenis penyakit. Diantaranya, mengidap penyakit gagal ginjal, jantung koroner, deabetes, liver dan asam lambung.
Menurutnya, sebelum dilakukan penahanan Karsono sempat dirawat di salah satu rumah sakit swasta di Sumenep. Beberapa waktu lalu, Karsono melalui kuasa hukumnya memohon kepada pengidik untuk dirawat di rumahnya. Mengingat kondisi fisiknya mulai berangsur sembuh, meski tidak sembuh total.
Hanya saja penyidik masih meminta rekam medis atau keterangan dari Rumah Sakit setempat. Sehingga terpaksa Karsono dirujuk ke RSUD Dr Moh. Anwar Sumenep. Setelah dirawat beberapa waktu lalu, luka yang membekas di kakinya dan gatal-gatal di sekujur tubuhnya sudah membaik. Sehingga pihak RSUD mengeluarkan surat rekomendasi jika pasien itu sudah bisa dibawa keluar, dengan cacatan dirawat di poli klinik dan dalam pengawasan dokter spesialis.
“Nah surat ini yang dijadikan alasan penahanan itu. Padahal, klien saya itu tetap sakit. Buktinya, baru ditinggal satu jam di Rutan (rumah tahanan) kembali sesak nafas,” jelasnya.
Oleh karenanya dirinya meminta agar jaksa perlu melihat kembali kondisi kesehatan tersangka. “Kalau tetap ditahan di rutan, kami pesimis kesehatannya akan terus terpuruk. Untuk itu, lebih baik menjadi tahanan kota agar bisa dirawat di rumahnya,” paparnya.
Selain itu pasal yang disangkakan pada kliennya dianggap kurang tepat. Karsono dijerat dengan pasal 170, Jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan berat. “Padahal fakta dilapangan tidak seperti itu. Nanti kami akan ungkap fakta yang sebenarnya di persidangan,” tegasnya.
Seperti diberitakan, Karsono ditangkap karena diduga melakukan tindakan kekerasan bersama dua tersangka lainnya, Yongky Victory Diansa (30) dan Kirno (28), kepada salah satu warganya, Yusuf Riadi.
Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Sumenep dan kasusnya sudah dilimpahkan dari Kejari ke Pengadilan Negeri Sumenep untuk disidangkan.(sai)