SAMPANG, MADURACORNER.COM-
Komisioner Panwaslu Sampang Divisi SDM dan Organisasi, Insiyatun membantah tuduhan pendukung pasangan calon nomor urut 2, Hermanto Subaidi-Suparto (Mantap) yang menyebut panwaslu tidak konsisten saat menggelar aksi unjuk rasa, Senin (9/7/2018).
“Kami tidak memberikan keputusan baru untuk penanganan pelanggaran sesuai permohonan tim pendukung paslon Mantap,” jelasnya.
Menurutnya, status penanganan pelanggaran sudah disampaikan kepada pihak pelapor dengan tembusan kepada Bakesbangpol, KPU Sampang, dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Pelapor dapat menempuh jalur hukum untuk melanjutkan pengaduannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
“Dari kami sudah selesai masa lima harinya dalam melakukan klarifikasi keseluruhan yang mereka laporkan sejak 2 Juli 2018,” tuturnya.
Namun demikian sambung Insiyatun, pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 14 tahun 2017. Sehingga Panwaslu Sampang membuat keputusan tidak dapat ditindak lanjuti.
“Karena, tidak memenuhi unsur alat bukti,” tandasnya.
Sebagai informasi, ratusan pendukung Mantap berunjuk rasa di kantor Panwaslu Sampang dan bentrok dengan polisi. Mereka kecewa karena laporan dugaan kecurangan saat Pilkada Sampang ditolak dengan alasan tidak cukup alat bukti.(*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Ahmad