Ini Jumlah DPT Pilkada Bangkalan 2018

Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar, (kanan) didampingi Ketua Panwas Mustain Soleh dan Komisioner KPUD Faisal Rahman saat pers conference.

BANGKALAN, Maduracorner.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bangkalan, menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2018 sebanyak 963.034 orang. Penetapan DPT tersebut diputuskam dalam rapat pleno yang diselenggarakan pada, Minggu (10/9/2017) kemarin. 

“Jumlah DPT mengacu pada Pilpres 2014. Penetapan ini sebagai acuan jumlah minimal dukungan perseorangan maupun partai,” terang Ketua KPUD Bangkalan, Fauzan Jakfar, Senin (11/9/2017).

Menurutnya, sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2017 tentang Pencalonan menyatakan, kabupaten/kota yang jumlah penduduknya terdaftar dalam DPT pemilu terakhir antara 500 ribu sampai 1 juta, maka ditetapkan jumlah dukungan bagi calon perseorangan sebesar 7,5 persen. 

“Setelah kami hitung bersama Panwas, diketahui 7,5 persen dari jumlah DPT itu sebanyak 72.228 dukungan,” imbuhnya. 

Fauzan menjelaskan, bagi siapapun yang ingin mendaftar calon bupati maupun wakil bupati melalui jalur independen harus memenuhi syarat minimal dukungan seperti yang telah ditentukan. Selain itu, surat dukungan sebanyak 72.228 yang dilampiri foto copy KTP itu, harus tersebar di lebih 50 persen kecamatan. 

“Jadi dukungan perseorangan ini minimal harus tersebar di 10 kecamatan, karena di Bangkalan ada 18 kecamatan,” ucapnya. 

Sedangkan untuk jalur partai politik maupun koalisi sambung Fauzan, calon yang diusung harus mendapat dukungan minimal 20 persen dari jumlah kursi di legislatif. Jika dihitung dari 50 kursi di legislatif saat ini, maka calon tersebut harus memperoleh dukungan 10 kursi . 

“Kalau partai politik maupun koalisi mendaftarkan calon berdasarkan perolehan suara sah hasil pemilu legislatif 2014, syarat minimal 25 persen atau 210.703 dari 842.812 jumlah suara sah,” tandasnya. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad

Editor: Achmad

Pos terkait