SUMENEP, MADURACORNER.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep mendata warga penyandang tunagrahita atau keterbelakangan mental. Hasilnya, sebanyak 117 orang dimasukkan dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019.
“Jumlah itu berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilakukan Panitia Pemungutan Suara (PPS),” ucap Komisioner KPU Sumenep, Rahbini, Sabtu (8/12/2018).
Menurutnya, pendataan tersebut sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Sebelumnya, KPU Sumenep memang sudah memiliki pandangan terkait jumlah pemilih yang menderita kelainan mental itu.
“Banyak yang salah paham mengenai status tunagrahita. Padahal, sangat berbeda dengan penderita gangguan jiwa atau orang gila,” imbuh Rahbini.
Rahbini tidak memungkiri jika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 11 tahun 2018 yang memberikan hak pilih terhadap penyandang tunagrahita menuai pro dan kontra.Penyebabnya, banyak yang beda penafsiran terhadap PKPU tersebut.
“KPU tidak mendata orang gila. Tetapi mendata pemilih yang mengalami keterbelakangan mental,” tegasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad