Ini Komentar MUI Bangkalan Tentang Jasa Penukasan Uang Di Pinggir Jalan

image
Salah satu jasa penukaran uang yang ada di jalan KH. Moch Cholil Bangkalan

Bangkalan, maduracorner.com – Maraknya jasa penukaran uang di pinggi jalan mendapat respon dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bangkalan. Menurut MUI, dalam hukum islam jasa tersebut tergolong perbuatan riba.
“Saya lihat itu bukan jasa penukaran tapi menjual uang. Karena yang namanya tukar menukar itu tanpa mengambil keuntungan,” jelas Ketua MUI Bangkalan, KH Syarifudin Damanhuri, Kamis (23/6/2016).

Jasa penukaran tersebut tidak dipersoalkan selama uang yang ditukar sesuai dengan nominal yang ditukarkan. Misalnya, uang satu juta ditukar dengan satu juta juga. Namun, dalam praktiknya ketika menukar uang harus membayar atau bahkan dikurangi.
“Kalau memberi imbalan jasa diluar transaksi tukar menukar itu tidak masalah,” imbuhnya.

Dijelaskan, penambahan dan pengurangan uang dalam jumlah tertentu saat proses tukar menukar uang diperbolehkan jika berbeda mata uang misalnya mata uang rupiah ke mata uang dolar AS.

“Nilai kedua mata uang tersebut memang ada perbedaannya, dan perbedaan ini sudah ada ketentuannya,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)

Pos terkait