Ini Penjelasan DKP Jatim Terkait Pelanggaran Jalur Nelayan Pasuruan di Bangkalan

image
Kapal-Kapal Nelayan pasuruan Yang Diamankan Satpolair Polres Bangkalan Karena Diduga Melakukan Pelanggaran

Bangkalan, maduracorner.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) provinsi Jawa Timur mendatangi Kantor Satpolair Polres Bangkalan untuk memeriksa tiga kapal yang digunakan 20 nelayan Pasuruan. Kedatangan mereka untuk memastikan alat yang digunakan menangkap ikan di wilayah Kwanyar.

“Setelah kami identifikasi, alat tangkap yang digunakan bukan termasuk alat yang dilarang seperti trawl,”terang Kasi Pengendalian dan Pengawasan DKP Jatim, Nur Wahidah kepada maduracorner.com, Rabu (29/3/2016).

Menurutnya, alat tangkap ikan jenis trawl memiliki ciri-ciri khusus. Seperti, pada bagian kapal terdapat buritan, alat tangkap berbentuk kantong dilengkapi pemberat, cara operasionalnya dengan cara ditarik oleh satu maupun dua kapal.

“Kenapa trawl itu dilarang? Karena jaring yang dipasang sampai dasar lautan dan saat ditarik dapat merupak ekosistem laut,”paparnya.

Nur Wahidah menjelaskan, yang penjadi permasalahan adalah nelayan Pasuruan saat menangkap ikan di perairan Kwanyar terlalu ke pinggir. Sehingga, nelayan setempat merasa terganggu. Karena jaring milik nelayan lokal terseret kapal nelayan Pasuruan tersebut.

“Perlu diketahui, kita tidak ada larangan untuk menangkap ikan dimanapun. Tapi harus taat terhadap aturan yaitu terkait jalur penangkapan ikan,”ucapnya.

Staf DKP Jatim, Suryadi menambahkan, kapal nelayan Pasuruan ini beroperasi terlalu ke pinggir dan menggunakan alat tangkap aktif. Jarak satu kilometer dari bibir pantai harus menggunakan alat pasif dan kapal manual tanpa mesin.

Dengan demikian, para nelayan tersebut telah melanggar Undang-undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan. “Ini sudah masuk dalam pelanggaran jalur penangkapan ikan,”tandasnya. (her/mad)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait