Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Eddy Moeljono
BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Sekretaris Daerah (Sekda) Eddy Moeljono ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plh) Bupati Bangkalan, berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Timut Nomor 131.433/239/011.2/2018.
SK tertanggal 2 Maret 2018 tersebut, sehubungan dengan masa jabatan Bupati Bangkalan RK Moh Makmun Ibnu Fuad dan Wakil Bupati KH Mondir A Rofii yang akan berakhir pada, Minggu (4/3/2018) besok.
“SK Gubernur ini untuk mengisi kekosongan pimpinan di Pemerintahan Kabupaten Bangkalan,” ungkap Eddy dikutip dari Jatim.tribunnews.com.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, antara lain mengatur tentang kewenangan Plh Bupati dalam Aspek Kepegawaian.
Pasal 14 ayat (7) menyebutkan, apabila pejabat tidak dapat melaksanakan tugas paling kurang 7 (tujuh) hari kerja, maka untuk tetap menjamin kelancaran pelaksanaan tugas, pejabat pemerintahan di atasnya menunjuk pejabat lain di lingkungannya sebagai Plh.
“Plh Bupati hanya melaksanakan tugas harian yang bersifat rutin dan membutuhkan penanganan segera. Termasuk melaporkan tugasnya ke gubernur,” imbuhnya.
Menurutnya, Plh tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian. Seperti pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian kepegawaian.
“Kewenangan Plh menetapkan sasaran kerja pegawai dan penilaian prestasi kerja, dan menetapkan cuti (selain Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN),” paparnya.
Selain itu kata Eddy, kewenangan Plh meliputi menetapkan surat penugas pegawai, memberikan izin belajar, izin mengikuti seleksi jabatan pimpinan tinggi administrasi, dan izin tidak masuk kerja.
“Masa jabatan Plh akan habis ketika Pjs (Pejabat sementara) Bupati dilantik. Plh ini mengisi kekosongan Pjs yang akan dilantik kekitar pertengahan Maret 2018,” tandasnya. (*)
Penulis : Riyan Mahesa
Editor : Achmad