BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Bupati Bangkalan RK Makmun Ibnu Fuad (Ra Momon) gagal maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018. Penyebabnya, tak ada satupun partai politik yang memberikan rekomendasi untuk mencalonkan kembali.
Praktis, masa kepemimpinan Ra Momon tinggal hitungan hari saja. Sebab, pada 1 Maret 2018 mendatang, pucuk pimpinan di Bangkalan akan diambil alih Penjabat sementara (Pjs) yang ditunjuk langsung oleh Gubernur Jawa Timur.
Ketua DPRD Bangkalan, Imron Rosyadi mengatakan akhir Februari, masa jabatan bupati dan wakil bupati Bangkalan akan berakhir. Sesuai amanah undang-undang proses pemberhentian harus diusulkan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Gubernur Jawa Timur.
“Surat pemberhentian dari Kemendagri akan dikeluarkan pada 28 Februari 2018,” jelasnya, Minggu (21/1/2018).
Politikus Gerindra ini mengaku, proses pemberhentian tersebut, telah dibahas dalam Paripurna Istimewa Pengumuman Usul Pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati sesuai mekanisme Undang-undang Pemerintahan Daerah beberapa waktu lalu.
“Tidak boleh terjadi kekosongan jabatan. Makanya pengusulan pemberhentian itu dilakukan 1 bulan sebelum masa jabatan bulati habis,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad