Maduracorner.com, SAMPANG : Pasca penangkapan yang dilakukan petugas Polres Sampang , terhadap seorang pengajar salah satu sekolah di Pengarengan, Sampang, Madura, sejumlah aktivis mendatangi kantor Dinas Pendidikan setempat untuk melakukan klarifikasi.
Hasbi, pelaku pencabulan terhadap sejumlah anak dibawah umur, berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) guru pengajar di Desa Gulbung Kecamatan Pengarengan. Sebagaimana info yang diterima para aktivis, Hasbi sang predator anak, ternyata selama ini dikenal sering bermasalah di Dinas Pendidikan setempat.
Siti Farida, salah seorang aktivis Jaka Jatim Korda Sampang, bidang pemberdayaan perempuan dan anak mengatakan. Kedatangannya ke dinas pendidikan untuk mengklarifikasi status pns guru pedofil tersebut. sebagaimana dijelaskan dalam PP nomer 11 tahun 2017, jika ada pegawai negeri sipil yang melakukan tindak pidana dengan hukuman minimal 2 tahun penjara, maka harus dipecat tidak dengan hormat.
“sesuai aturan yang berlaku, pelaku pencabulan ini, yang saat ini sudah ditahan, memang harus dipecat,” ujarnya, saat ditemui usai melakukan hearing dengan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang, Kamis (16/11) .
Sementara itu , Nor Alamsyah, Sekretaris Dinas Pendidikan Sampang menyatakan. pihaknya masih menunggu putusan inkrah dari pengadilan negeri setempat. jika memang diputus dipecat tidak dengan hormat, dan seluruh gaji serta hak hak lain yang dimilikinya sebagai guru PNS tidak akan diberikan.
“ditunggu saja seperti apa putusan pengadilan, jika memang nanti vonisnya memenuhi syarat yang diatur dalam PP nomer 11 tersebut, makan akan kami lakukan pemecatan secara tidak hormat,” terang Sekdis Pendidikan Sampang tersebut. (jos)