Jelang Idul Adha, Pemkab Pamekasan Perketat Pengawasan Hewan Qurban, Ini Penyebabnya

KETERANGAN: Puluhan Sapi Qurban di Kabupaten Pamekasan.

BANGKALAN, Maduracorner.com, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai melakukan penyekatan dengan memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban yang datang dan keluar dari wilayah Pamekasan. Penyekatan ini guna mengantisipasi penyebaran penyakit mulut dan kuku serta LSD (Lumpy Skin Disease), Sabtu, (10/06/23).

Juru Bicara Dokter Hewan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perkebunan (DKPPP) Pemkab Pamekasan Moh Fachrur Rosi mengatakan, hewan ternak yang datang maupun keluar dari Pamekasan wajib disertai dengan syarat yang telah ditetapkan.

Bacaan Lainnya
umroh

“Menjelang Idul Adha 1444 Hijriah kali ini, kebutuhan hewan ternak seperti sapi, kambing dan domba meningkat untuk hewan kurban. Maka, secara otomatis, lalu lintas ternak akan meningkat pula,” ungkap Moh Fachrur Rosi sebagaimana dilansir Antara.

Menurutnya, pemkab perlu memperketat pengawasan guna mengantisipasi kemungkinan adanya hewan ternak yang tertulis penyakit, khususnya hewan yang hendak dikurbankan oleh warga.

Peternak atau pedagang yang ingin mengirim hewan ternak mereka, wajib mengikuti syarat yang telah ditetapkan Satgas PMK, sesuai dengan Surat Edaran No.08/2022 tentang Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku dan Produk Hewan Rentan Penyakit Mulut dan Kuku Berbasis Kewilayahan dan SE Kepala Badan Karantina Hewan Nomor: 28659/KR.120/K/11/2022.

Fachrur Rosi juga mengimbau agar peternak atau pedagang yang hendak mengirim ternak ke luar Kabupaten Pamekasan atau mendatangkan tenak dari luar Pamekasan agar segera mengajukan permohonan penerbitan SKKH.

“SKKH ini adalah Surat Keterangan Kesehatan Hewan sebagai bukti bahwa hewan tersebut benar-benar sehat dan bebas penyakit,” katanya.

SKKH itu kata dia, diperlukan untuk salah satu persyaratan lalu lintas hewan/ternak, yang berisi keterangan sehat ternak/hewan tersebut yang ditanda tangani oleh dokter hewan berwenang yang sudah ditunjuk.

Isi dalam surat keterangan ini, meliputi nama pemilik, jenis/bangsa ternak/hewan, umur hewan, jenis kelamin, tujuan SKKH, dan hasil diagnosa.

“Bagi peternak, atau pedagang ternak yang hendak mengirimkan hewan mereka ke luar Pamekasan kami berharap hendaknya mengajukan permohonan ke Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perkebunan yang beralamat di Jalan Slamet Riadi Nomor 5A Pamekasan,” kata Fachrur Rosi menjelaskan.

Terkait ketentuan itu, dia menjelaskan pihaknya telah menyampaikan sosialisasi secara masif kepada para peternak melalui aparat desa dan kelompok tani yang tersebar di 178 desa dan 11 kelurahan di Kabupaten Pamekasan. (Red).

Pos terkait