BANGKALAN, MADURACORNER.COM – Pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Bangkalan akan digelar pada tanggal 28 Juni 2018 mendatang. Meski menyisakan waktu yang sangat lama, pegawai negeri sipil (PNS) sudah diwanti-wanti agar bersikap netral.
“Kami minta para PNS netral dalam menentukan pilihan,” jelas Wakil Bupati Bangkalan, Mondir Rofii, Sabtu (7/10/2017).
Menurutnya, tuntutan bersikap netral ini bukan menghilangkan hak politik para abdi negara tersebut. Mereka tetap bebas menentukan pilihan calon pemimpin yang sesuai dengan kehendaknya. Namun, tidak boleh terlibat aktif dalam suksesi salah satu calon.
“Tugas PNS fokus melaksanakan tugas sebagai pelayan masyarakat secara baik. Ikut mengampanyekan salah satu calon itu yang dilarang,” imbuh Mondir.
Ketua DPC PKB Bangkalan ini menuturkan, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara disebutkan, para ASN tidak diperbolehkan terlibat dalam politik praktis agar mekanisme pemerintahan tidak terganggu.
“Para PNS tetap harus berperan serta dalam menyukseskan pelaksanaan pilkada pada 2018 mendatang,” tandasnya. (*)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad