Jelang Ramadhan, Bupati Bangkalan Keluarkan Surat Edaran, Ini Isinya

Bupati Bangkalan, R. Abdul Latif Amin

BANGKALAN, maduracorner.com, – Menjelang bulan Ramadhon 1443 tahun 2022, Bupati Bangkalan mengeluarkan Surat Edaran (SE) agar bulan suci umat islam tersebut dapat berjalan secara tertib, aman, kondusif dan berjalan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang dikeluarkan pada Selasa (29/03/2022).

Dalam himbauannya, Bupati Bangkalan, R Abdul Latif Amin Imron menyampaikan agar warga tidak lengah dan tetap mematuhi protokol kesehatan selama bulan Ramadhan. “Kita minta warga selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan agar tetap mematuhi prokes dan 5M,” tutur Bupati dalam surat edarannya. 

Bacaan Lainnya
umroh

“Kami minta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran,” pungkasnya.

Secara lengkap, berikut bunyi SE Bupati Bangkalan dengan nomer: 450/1529/433.012/2022 dengan Perihal: Himbauan memasuki bulan Ramadhon 1443 H/2022 H yakni : 

Dalam rangka menyambut bulan Suci Ramadhan 1443 H/2022 M dan menjaga kesuciannya dengan ini kami sampaikan beberapa hal untuk mendapat perhatiannya, yakni : 

1. Berpedoman Pada Protokol Kesehatan dalam rangka pengendalian dan Pencegahan Covid-19 di Kabupaten Bangkalan.

2. Menyerukan dan mengajak segenap umat islam untuk bersama-sama menyambut bulan Ramadhan dengan memperbanyak Amal ibadah baik secara ritual maupun sosial sesuai ketentuan Syari’ah Istamiyah. 

3. Menjauhkan berbagal perbuaten, ucapan maupun sikap yang dapat merusak nilai pahala ibadah khususnya yang terkal dengan hubungan unsur-unsur kemaksiatan dapat di cegah. 

4. Mengharap kepada semua Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) khususnya pare Camat agar dapat menyebar luaskan kepada masyarakat untuk tidak membakar petasan dan sejenisnya, dan menghimbau para pengusaha rumah makan, warung, cafe dan sejenisnya termasuk pedagang kaki lima (PKL) agar tidak berjualan pada siang heri. Penjuatan baru dimulal pukul 15.00 WIB. 

5. Menghimbau Takmir Masjid/Mushoila / Langgar dalam melakukan adzan Maghrib dan menentukan waktu imsak agar mengikuti Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bangkalan atau untuk wilayah perkotaan Kota Bangkalan dapat juga mengacu pada Masjid Agung Kabupaten Bangkalan. 

6. Diminta kepada semua pihak menghormati dan mematuhi ketentuan-ketentuan Pemerintah dengan penuh kesadaran. (San)

Pos terkait