Jelang Ramadhan, Pemilik Warung Akan Dikumpulkan

Termasuk pemilik tempat hiburan | Oleh : Mustofa El Abdy

Maduracorner.com, Pamekasan – Pada bulan Ramadhan, keberadaan warung penjual makanan dan minuman yang beroperasi pada siang hari masih marak. Terutama sejumlah warung di lokasi Pasar 17 Agustus Kelurahan Bugih Kecamatan Kota Pamekasan.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pemkab Pamekasan berencana mengumpulkan sejumlah pemilik warung di kawasan kota Pamekasan. Hal itu untuk mensosialisakan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemkab yakni larangan berjualan makanan dan minuman pada siang hari.

“Kami akan mengumpulkan secara khusus para pemilik warung penjual makanan dan minuman guna sosialisasi ketentuan itu (larangan berjualan siang hari),” terang Alwi Beig, Sekretaris Daerah Kabupaten Pamekasan.

Upaya itu dilakukan guna memberikan kenyamanan bagi umat islam yang sedang menjalankan Ibadah puasa. Sebab, jika ada penjual makanan dan minuman yang masih buka pada siang hari, sama halnya dengan tidak menghargai yang sedang menjalankan ibadah puasa.

Selain pemilik warung, Pemkab juga akan menyurati sejumlah pemilik tempat hiburan di Pamekasan agar menutup usahanya selama bulan Romadhan. Bahkan Pemkab akan menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat. Termasuk menginstruksikan Satpol PP untuk menggelar razia secara intensif.

“Kami juga akan berkoordinasi dengan para ulama dan tokoh masyarakat, yakni Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat surat edaran bersama” pungkasnya.(top/lam)

Pos terkait