Jual Sabu ke Pelajar,  Warga Bilaporah Dibekuk Polisi

Seorang pelajar berinisial AM dan Huriyanto saat diperiksa penyidik Satreskoba Polres Bangkalan.

Bangkalan, maduracorner.com -Huriyanto (31) warga Desa Bilaporah,  Kecamatan Socah harus meringkuk di balik jeruji besi Polres Bangkalan. Ia diringkus anggota Unit Reskrim Polsek Socah lantaran kedapatan menjual narkoba jenis sabu-sabu, Senin (17/4/2017) kemarin. 

“Tersangka ditangkap dirumahnya, ” ucap Kasubag Humas Polres Bangkalan,  AKP Bidaruddin,  Selasa (18/4/2017).

Penangkapan terhadap tersangka ini dilakukan beberapa saat setelah polisi membekuk seorang pelajar berinisial AM (18) yang sedang menikmati sabu-sabu di sebuah bilik. Pelajar salah satu SMK di Bangkalan itu mengaku mendapatkan barang terlarang tersebut dari tersangka. 

“Pelajar ini nyabu di bilik rumah tersangka.  Saat dilakukan penggerebekan,  tersangka sedang nimbang sabu, ” imbuhnya. 

Hasil penggeledahan di rumah tersangka,  polisi menyita beberapa barang bukti.  Diantaranya,  

6 plastik klip kecil berisi sabu seberat 1,91 gram, uang tunai sebanyak Rp 460.000, 3 alat hisap sabu,  32 plastik klip kecil tanpa isi, dan timbangan digital.

“Tersangka dijerat pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20  tahun penjara,” tandasnya. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad

Editor : Ahmad

Pos terkait