Jualan Togel, Warga Desa Pamorah Ditangkap Polisi

Tersangka kasus judi togel dan barang bukti yang disita polisi. (FOTO: Riyan Mahesa)

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Abdul Muin (43) warga Dusun Batarah, Desa Pamorah, Kecamatan Tragah harus meringkuk di balik jeruji besi Polsek setempat. Dia ditangkap polisi karena berjualan judi togel.

“Tersangka ditangkap di langgar rumahnya,” kata Kapolsek Tragah, AKP Wiji Santoso, Senin (27/8/2018).

Menurutnya, tersangka menjalankan bisnis judi togel tersebut untuk mendapat keuntungan. Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat.

“Kami juga mangamankan barang bukti Hp Polytron warna hitam, dan uang tunai Rp 44.000,” imbuhnya.

Sebelum dilakukan penangkapan sambung Wiji, Kanit Reskrim Polsek Tragah Bripka Rahmad Faizal, beserta lima anggota lainnya melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka.

“Tersangka tidak berkutik saat ditangkap, karena kami menemukan barang bukti,” tandasnya. (*)

Penulis: Riyan Mahesa

Editor: Ahmad

Pos terkait