Judi Jangkrik di Kebun, Dua Warga Kamal Diciduk Polisi

BANGKALAN, MADURACORNER.COM- M Sabar (59) dan Nasur (60) harus mendekam di penjara Polsek Kamal. Warga Kampung Baru dan Kampung Dalam, Desa/Kecamatan Kamal itu, ditangkap polisi saat sedang asyik berjudi jangkrik, Rabu (14/2/2018) pukul 14.15 WIB kemarin.

Penangkapan ini, berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sekelompok orang sedang menggelar adu jangkrik dengan uang sebagai taruhan di sebuah perkebunan yang berlokasi di Desa Tanjung Jati.

“Saat dilakukan penggerebekan, Unit Reskrim Polsek Kamal berhasil mengkap dua tersangka,” jelas Kasubag Humas Polres Bangkalan, AKP Bidaruddin, Kamis (15/2/2018).

Barang bukti yang diamankan dari lokasi penggerebakan, berupa tiga sendok yang digunakan untuk mengambil jangkrik, uang sebesar Rp 50 ribu, dua kotak berisi 10 jangkrik, dan tiga alat pengendali jangkrik.

Selain itu, polisi juga menyita arena adu jangkrik yang terbuat dari kayu dan mika bening, serta menemukan uang tunai masing-masing sebesar Rp 15 ribu dan Rp 40 ribu
dari saku dua tersangka saat dilakukan penggeledahan.

“Dua tersangka ini dijerat pasal 303 ayat (1) ke 1 dan ke 2 KUHP tentang Perjudian,” tandasnya. (*)

Penulis : Riyan Mahesa

Editor : Achmad

Pos terkait