BANGKALAN, MADURACORNER.COM- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bangkalan menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 27 Juni 2018 mendatang. Penetapan DPT tersebut, dilakukan dalam Rapat Pleno Terbuka, Kamis (19/4/2018).
“Penetapan DPT ini sebagai tahapan akhir dari proses pemutakhiran,” terang Ketua KPU Bangkalan, Fauzan Jakfar kepada awak media.
DPT pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur, serta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bangkalan itu, sebanyak 859.067 orang. Jumlah DPT ini, mengalami peningkatan sebanyak 3.505 orang dibandingkan daftar pemilih sementara (DPS).
“Jumlah DPS yang kami tetapkan beberapa waktu lalu, sebanyak 855.562 orang,” imbuhnya.
KPU Bangkalan berharap, tidak ada lagi keluhan dari masyarakat karena tidak masuk dalam DPT. Namun demikian, warga yang tidak terdaftar di DPT tetap bisa menggunakan hak pilihnya dengan syarat memiliki KTP elektronik atau mendapatkan surat keterangan dari Dispenduk Capil.
“Karena sampai saat ini proses perekaman E-KTP terus digenjot oleh Dispenduk Capil,” papar Fauzan.
Menurutnya, KPU terpaksa mengeluarkan sekitar 7000 pemilih dari DPT karena tidak memenuhi syarat (TMS). Namun, mereka masih memiliki kesempatan untuk memenuhi persyaratan seperti E-KTP maupun surat keterangan, sebelum pemungutan surat suara.
“Waktunya kan masih panjang. Kalau sudah memenuhi syarat nanti dimasukkan ke daftar pemilih tetap tambahan (DPTT) ,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Achmad