Bangkalan, maduracorner.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan menetapkan Kepala Bagian Administrasi Pemkab setempat, Bagus Hariyanto sebagai tersangka kasus korupsi dana pengadaan barang dan jasa tahun anggaran 2014.
Penetapan tersangka mantan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bangkalan itu, karena diduga menyalahgunakan keuangan negara. Modus korupsi ini dengan cara memalsukan laporan pertanggung jawaban (LPJ). “Tersangka sudah ditahan dan kami titipkan di Rutan Kelas II B Bangkalan,”ujar Kasi Pidsus Kejari Bangkalan, Nurul Hisyam kepada maduracorner.com, Rabu (20/7/2016).
Berdasarkan hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, negara mengalami kerugian mencapai Rp 3,2 miliar akibat korupsi tersebut. Dana pengadaan barang dan jasa di bagian umum itu seperti belanja makanan dan minuman alat tulis kantor (ATK), serta percetakan. “Semua anggaraan di mark up. Nota pembelanjaan dimanipulasi,”jelas Hisyam.
Dijelaskannya, total anggaran pengadaaan barang dan jasa di bagian umum pada tahun 2014 sebesar Rp 5,8 miliar. Namun, sebanyak Rp 3,2 miliar atau lebih dari separuh dana tersebut disalahgunakan oleh tersangka.
“Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya. (her/mad)
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy
Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Mamad el Shaarawy