Bangkalan,Maduracorner.com – Sejak pagi tadi, kantor Satlntas Polres Bangkalan berubah jadi bengkel dadakan. Pasalnya para pelanggar lalin yang jumlahnya ratusan itu diharuskan mengganti kenalpot bronk, peleg dan ban yang tidak standart. Para pelanggar lali. Itu merupakan hasil operasi simpati Polres Bangkalan yang digelar didepan SGB Bangkalan, Minggu, (28/12/2014) silam.
“Meski sudah membayar denda tilang dari Pengadilan Negeri Bangkalan. Namun ratusan R2 ini belum boleh dibawa pulang, jika knalpot bronk, peleg dan ban roda kecil R2 belum diganti sesuai standar,” ujar Kapolres Bangkalan, AKBP Soelistiyono melalui Kasat Lantas Polres Bangkalan, AKP Nopta, Jum’at, (9/1/2015).
Dijelaskan dia, penggantian knalpot bronk, peleg dan ban kecil roda R2 itu. Dimaksudkan agar para pengendara R2, nantinya menjadi tertib. Juga tidak membahayakan jiwa para pengendara. R2 itu sendiri dan mengganggu masyarakat dengan suara knalpot bronknya yang memekakan telinga. “Penggantian ban kecil dan peleg sesuai standar demi keselamatan pengendara R2 itu sendiri dan suara knalpotnya yang meraung-raung itu tidak mengganggu kenyamanan masyarakat banyak,” terangnya.
Sementara itu, beberapa pemilik R2, yang terkena tilang, diantaranya Hafid Desa Patemon Kecmatan Tanah Merah pemilik R2, Nopol M 4702 Ml. Moh.Rifa’i Desa Bancaran Kecamatan Kota Bangkalan pemilik R2, Nopol M3645 HA serta Taufik Desa Keleyan Kecamatan Socah pemilik R2 Nopol L 5805 SE. Mengatakan rata-rata mereka terkena tilang karena kenalpot asli diganti dengan knalpot bronk, ban kecil dan peleg roda juga diganti dengan yang tidak standar. “Sepeda motor boleh dibawa pulang jika knalpot, ban dan peleg roda R2 diganti dengan yang standar,” pungkas Rifa’i.
Penulis : Aryan
Editor : Sohib