Sampang,maduracorner.com – Seorang laki-laki berusia 70 tahun ditangkap Polres Sampang lantaran melakukan penipuan dengan cara gendam. Pelaku bernama Abdus Somad, warga Gondang Legi, Malang. Sementara masyarakat yang menjadi korban adalah warga desa Tambelengan, Sampang.
Aksi tipu-tipu ala si kakek diawali saat pelaku berpura-pura menjadi seorang ahli spiritual (muballig) di desa Tambelengan. Ia dengan proaktif mengajak masyarakat ke masjid dan berziarah ke kuburan. “Tersangka suka mengajak warga setempat ke masjid yang rajin dan lain sebagainya”,kata Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo kepada maduracorner.com, senin (2/3/2015) siang.
Setelah lebih 1 bulan berlagak alim, pelaku mulai menunjukkan niat buruknya. Ia berpura-pura bermimpi didatangi seseorang untuk menggali tanah berisi emas di desa tersebut. Cerita mimpin ini disampaikannya di hadapan beberapa orang warga setempat.
Kakek Somad lalu mengajak salah satu warga bernama Sya’roni untuk menggali tanah yang datang dalam mimpinya tersebut. Tanpa sadar, Sya’roni menggali lokasi tanah yang ditunjuk Somad. Dari dalam tanah, Sya’roni menemukan barang berbungkus kain coklat berupa batu kekuning-kuningan.
“Dia mengajak salah seorang warga untuk menggali tanah. Warga inilah yang kemudian menjadi sasaran gendamnya”,tambah Hari lagi.
Padahal lanjut perwira dengan 3 balok kuning di pundak ini, si kakek tua tersebut sebelumnya sudah mengisi tanah itu dengan batu yang di-cat keemasan. “Begitu batu emas tipu-tipu ini diangkat dari dalam tanah, lalu ia menyampaikan, apabila mau mendapatkan batu tersebut harus diganti dengan mahar sebesar Rp 50 juta”,ujar Hari menirukan pengakuan tersangka Somad.
Setelah berhasil mendapat uang senilai Rp 50 juta, karuan saja tersangka lalu menghilang dari desa setempat. Karena merasa tertipu, warga tak kekurangan akal. Ia kembali menghubungi pelaku dengan alasan diundang jadi mubalig. “Bodohnya tersangka, ia hadir karena diundang. Lah, tersangka pun ditangkap dengan mudah oleh warga”,ungkap Hari sambil tersenyum.
Karena aksi tipu-tipu bermodus gendam inilah, pelaku dijerat pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ia terancam hukuman 4 tahun penjara”,pungkas Hari. (mad)
Penulis: Mamad el Shaarawy
Editor: Mamad el Shaarawy