Dijerat Pasal 374 KUHP | Oleh Mamad el Shaarawy
Maduracorner.com, Sampang – Eka Firdaus, seorang Kepala Kantor Kas Bank Nasional Indonesia (BNI) Ketapang, Sampang, Madura, ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan uang kas perusahaannya. Nilainya pun cukup besar, yakni 3 milyar lebih. Berdasarkan pengakuan tersangka pada polisi, uang tersebut untuk main judi online dan berfoya-foya. “Ketagihan main judi online baik dalam maupun luar negeri, termasuk judi bola”,ungkap Kapolres Sampang AKBP Imran Edwin Siregar, kepada maduracorner.com, kamis siang (10/10).
Sebagai kepala kantor BNI setempat, tersangka mampu menjalankan aksinya dengan cukup lancar. Bahkan aksi tersebut tidak diketahui siapapun selama 6 bulan. Hingga akhirnya berhasil dibongkar setelah dilakukan audit keuangan secara internal oleh Bank BNI sendiri.
Modus yang dilakukan tersangka adalah dengan menggunakan rekening tabungan atas nama samaran Ferry Bramantiya yang dibikinnya sendiri. Rekening tersebut dijadikan alat transaksi sekaligus dijadikan sebagai deposit judi online yang dilakukannya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti milik tersangka. Diantaranya buku tabungan serta beberapa buah kartu Authomatic Teller Machine (ATM). Ironisnya, dari sejumlah kartu ATM yang disita polisi tersebut, tertera juga nama Kapolsek Ketapang. “Ini juga ada ATM yang mencatut nama salah satu Kapolsek saya”,ujar Imran.
Akibat perbuatannya, tersangka Eka Firdaus dijerat pasal 374 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman 5 tahun penjara menanti sang kepala kantor BNI asal Pamekasan tersebut. (mad)