Kasus Pencemaran, PH Verawaty Tuding Majelis Hakim PN Bangkalan Tak Obyektif

Suasana Sidang kasus Pencemaran nama baik Verawaty Martini di Ruang Sidnag Pangadilan Negeri Bangkalan

Bangkalan, maduracorner.com, Kasus pencemaran nama baik yang dialami oleh Verawaty Martini dengan pelapor Aditya Sutedja memasuki babak baru dalam sidang ke 6 yang digelar hari ini di Pengadilan Negeri Bangkalan, Kamis (10/03/2022). Sidang dengan agenda keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini sempat digelar pada Selasa kemarin, namun dilanjutkan hari ini karena JPU menghadirkan hingga 8 orang saksi terkait kasus tersebut.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Oki Basuki Rachmat,SH, MM, MH ini memulai persidangan pada pukul 14.00 wib dan sempat rehat sejenak untuk kemudian dilanjutkan kembali usai melaksanakan sholat Ashar.

Bacaan Lainnya
umroh

Penasehat Hukum (PH) Verawaty Martini, Rangga B. Rikuser, SH usai persidangan kepada media mengutarakan bahwa pihaknya menemukan fakta baru dari keterangan saksi yang dibawa Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Alhamdulillah dalam sidang hari ini terkuak satu fakta hukum, yang mana ada suatu pengakuan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh PT. Dwi Wira Usaha Bhakti itu di gudang lama itu ternyata ada kegiatan-kegiatan lainnya yang dilakukan oleh PT. Elmas, salah satunya PT. Elmas. Yang mana pada sidang sebelumnya itu mereka tidak mengakui adanya kegiatan yang dilakukan di luar PT Dwi Wira Usaha Bhakti. Jadi kita berusaha untuk mengejar mengenai kebohongan. Diduga ada suatu kebohongan yang disampaikan. Dan kita bisa buktikan memang kegiatan operasional itu bukan hanya dilakukan oleh PT. Dwi Wira Usaha Bhakti saja. Tetapi ada PT- PT lainnya. Salah satunya adalah PT Elmas, PT Asma Sari Malika, PT Pratama.” Papar Rangga.

Terkait ucapan yang disampaikan kliennya itu, bahwa “bosnya maling, karyawannya juga maling” Rangga menyampaikan bahwa tentunya ada suatu alasan kliennya mengucapkan kata-kata demikian. “Alasannya itu sudah kami kemukakan pada sidang minggu yang lalu, bahwa sebetulnya saksi pelapor, saudara Aditya Sutedja pernah melakukan suatu perbuatan dimana perbuatan itu melawan atau melanggar hukum yang kemudian dilaporkan oleh klien kami Verawaty.  Itu terjadi di Polres Pamekasan. Itu kami sampaikan juga di hadapan persidangan. Nanti akan kami sampaikan di hadapan majelis hakim, sehingga kejadian pemindahan dari gudang lama ke gudang baru itu tanpa sepengetahuan atau seijin dari PT – PT lain.” Sambung Rangga menjelaskan. 

lawyer dari Haposan Hutagalung & partners ini  juga membeberkan sejumlah data baru ke media, bahwa kliennya sudah mencabut laporan di Polres Pamekasan dan dijanjikan oleh pelapor juga akan mencabut laporan di Polres Bangkalan serta mengembalikan aset milik kerabat kliennya, akan tetapi janji pelapor ternyata hanya tinggal janji, maka pihaknya meminta Majelis Hakim agar obyektif dalam melihat kasus ini.

“Klien kami akhirnya mencabut laporan tersebut dengan dasar masih punya hubungan keluarga dan dari pihak pelapor juga berjanji akan mencabut laporannya di Polres Bangkalan dan mengembalikan aset milik kerabat klien kami ini, tapi apa yang terjadi? Justru kasus klien kami malah jalan sampai persidangan hari ini, oleh karena itu kami meminta agar majelis hakim agar bisa obyektif dalam merumuskan kasus yang menimpa klien kami ini,” pungkasnya.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Anjar Purbo Sasongko, SH, MH mengatakan bahwa keterangan saksi sudah sesuai dengan berkas yang ada dimana agenda sidang hari ini meneruskan agenda sidang pada Selasa lalu.

“Hari ini masih melanjutkan pemeriksaan saksi yang tertunda dimana hari ini kami hadirkan 5 saksi dari 8 saksi yang ada, keterangan saksi juga sudah sesuai dengan berkas yang ada,” ungkapnya.

Terkait agenda sidang selanjutnya, Anjar mengatakan akan ada pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa sekaligus pihaknya juga menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi.

“Sidang selanjutnya di 17 Maret yang akan datang dengan agenda pemeriksaan saksi yang meringankan dari pihak terdakwa serta dari pihak kami akan menghadirkan saksi ahli dari kalangan akademisi,” pungkasnya.

Dilain pihak, Saat media akan mengkonfirmasi, Pihak Pelapor tidak berkenan memberikan keterangan kepada para awak media dengan alasan sudah pulang usai persidangan yang di gelar hari ini, Kamis (10/03/2022). (San)

Pos terkait