SAMPANG, MADURACORNER.COM-
Tim Saber Pungli Polres Sampang, menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar retribusi karcis lapak pedagang Pasar Srimangun. Para tersangka tersebut, berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), dan tenaga honorer.
Identitas ketiga tersangka yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu 29 Agustus 2018 kemarin itu, yakni Moh Syafi (51) ASN Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Sampang.
Kemudian, Moh Hariri (28) warga Jalan Kenari, dan Ach Faisol (45) warga Jalan Lawu. Keduanya, merupakan tenaga honorer yang bertugas sebagai penarik retribusi karcis di Pasar Srimangun.
“Penetapan ketiga tersangka ini berdasarkan alat bukti yang cukup dan saksi,” ungkap Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman, Kamis (30/8/2018).
Menurutnya, modus dugaan pungli itu dengan cara meminta uang kepada pedagang. Barang bukti yang diamankan dalam OTT tersebut berupa uang tunai sebesar Rp 591 ribu, dan 3 bendel karcis Polowijo Pasar Srimangunan.
“Uangnya digunakan untuk kepentingan pribadi dan karcis tidak diberikan ke pedagang,” ucap Budhi.
Dari tangan tersangka Moh Syafi, polisi mengamankan 1 bendel karcis berisi 100 lembar. Karcis yang sudah tersobek sebanyak 56 lembar, namun uang yang diterima sebesar Rp 164.500.
Selanjutnya, dari tersangka Moh Hariri karcis yang tersobek sebanyak 81 lembar dengan uang tunai Rp 280.500. Sedangkan, tersangka Ach Faisol karcis yang tersobek tersobek 37 lembar dan uang diterima Rp 146 ribu.
“Ketiga tersangka dijerat pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 juncto Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman 3 tahun penjara,” tandasnya. (*)
Penulis: Riyan Mahesa
Editor: Ahmad