Kecelakaan Maut di Blega, Supir Bus Akas Terancam 6 Tahun Penjara

BANGKALAN, Maduracorner.com – Polres Bangkalan telah menetapkan supir bus Akas, Moh Hasan (47) warga Desa Kaduara Barat, Kecamatan Larangan Pamekasan, sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Jalan Raya Desa Karang Gayam, Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.

Peristiwa mengenaskan tersebut, merenggut nyawa 6 warga asal Jalan Permata, Kelurahan Banyuanyar, Kabupaten Sampang. Mereka adalah satu keluarga yang hendak pergi ke Probolinggo untuk sowan ke salah satu kiai.

“Setelah dilakukan gelar perkara tadi siang, supir ditetapkan sebagai tersangka jelas Kapolres Bangkalan, AKBP Anissullah M Ridha, Selasa (2/1/2018).

Penetapan status tersangka ini, mengacu pada hasil pemeriksaan secara intensif, keterangan saksi, dan pengakuan dari supir itu sendiri. Kesimpulan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) juga menilai, pengemudi bus dengan nomor polisi N 7170 UK itu, lalai saat berkendara yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain.

“Seharusnya supir membanting setir ke kiri bukan ke kanan karena lebih aman,” imbuhnya.

Terkait pengendara yang tiba-tiba menyebrang jalan sambung Anissullah, hanya pengakuan supir saja dan tidak ada saksi yang menguatkan. Pengakuan ini, tetap dalam proses penyelidikan untuk membuktikan kebenaran dari keterangan supir tersebut.

“Tersangka terancam hukum 6 tahun penjara, sesuai ketentuan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” paparnya.

Sekadar mengingatkan, mobil Honda Mobilio berpenumpang 11 orang terlibat kecelakaan dengan bus Akas, Jumat (29/12/2017) sekitar pukul 23.20 WIB. Insiden tersebut mengakibatkan 6 korban meninggal dunia, 4 korban luka berat dan 1 koran luka ringan. (*)

Penulis: Heriyanto Ahmad
Editor: Achmad

Pos terkait