Kedapatan Bawa Narkoba Remaja Asal Sepulu Ditangkap Polisi

Illustrasi Narkoba
Illustrasi Narkoba
Bangkalan, Maduracorner.om – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bangkalan meringkus, seorang remaja berinisial SR (17), warga Desa Tanagurah Timur, Kecamatan Sepulu, Kamis (31/3/2016).
Anak di bawah umur ini, kedapatan membawa barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu-sabu seberat 0,19 gram, di puskemas setempat ketika menjenguk kerabatnya yang sedang sakit.
“Saat digeledah Kami juga menemukan 1 buah pipet sabu dengan berat kotor 3,16 gram dan hp samsung Duos warna hitam,” terang Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Ruslan Hidayat, Kamis (31/3/2016).
Penangkapan terhadap remaja yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Apalagi, selama ini memang telah ditetap sebagai target operasi pihak kepolisian.
“Kita masih mengembangkan kasus ini, termasuk dari mana asal barang terlarang itu didapat,” ungkapnya.
KBO Satreskoba Polres Bangkalan, Ipda Eko Siswanto menambahkan, pihaknya tengah mengincar para bandar yang selama ini menyuplai barang haram tersebut. Ia berjanji memberantas peredaran narkoba yang sudah menyebar di 18 kecamatan setempat.

“Untuk tersangka di bawah umur ini dijerat pasal 112 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomer 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara,” tandasnya.(Heriyanto Ahmad)

Pos terkait