Kejaksaan Negeri Bangkalan Akan Tertibkan CV dan PT

Pengusaha Yang tidak Ikutkan Karyawannya menjadi Peserta jamsostek akan kena sanksi   | Oleh : A.Shohib

 

MoU PT Jamsostek cabang Madura Dengan Kejari bangkalan- foto  : A.Shohib/MC.com
MoU PT Jamsostek cabang Madura Dengan Kejari bangkalan- foto : A.Shohib/MC.com

Maduracorner.com,Bangkalan– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan dalam waktu dekat ini akan melakukan penertiban terhadap Perseroan Terbatas (PT) dan CV yang tidak jelas juntrungnya serta tidak memiliki kantor. Rencana penertiban Kejar ini terkait dengan adanya Mou antara Kejaksaan Negeri bangkalan dan PT Jamsostek cabang Madura. “Sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 tahun 2003, Kejaksaan dapat bertindak di luar maupun didalam Pengadilan, jadi bidang perdata ini luas, termasuk kita akan menertibkan PT dan CV yang tidak jelas Ujung pangkalnya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Bangkalan, Hentoro Cahyono, SH  pada acara Penanda tanganan naskah kerjasama antara PT Jamsostek (persero) cabang Madura dengan Kejaksaan negeri Bangkalan tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, Kamis (25/07).

Dijelaskan Hentro Cahyono, berkaitan dengan MoU dengan Jamsostek Cabang Madura ini, pihaknya akan melakukan sosialiasasi kepada para Pengusaha yang ada di kabupaten Bangkalan agar supaya mengikutkan pekerjanya menjadi peserta Jamsostek. “Jadi karyawannya PT atau CV harus diikutkan program jamsostek, ini bukan tawaran, karena ada sanksinya, dan melindungi tenag akerja ini adalah programnya pemerintah bukan programnya Jamsostek. Makanya kita ajak semua lini untuk mensukseskan program ini,” kata Hentoro Cahyono.

Sementara itu, Kepala PT Jamsostek Cabang Madura, Didin Haryono menjelaskan,  acara penanda tangan Mou ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut apa yang dilakukan oleh PT Jamsostek pusat dengan Jampidsus Kejaksaan Agung yang sudah dilaksanakan pada 4 bulan yang lalu. “Penandatanganan Mou dengan Kejaksaan di pulau Madura ini merupakan yang kedua kalinya, pertama dengan Kejari Sampang, nanti  dilanjutkan ke Kejari Pamekasan dan Sumenep,” tutur Didin Haryono.

Lebih lanjut Didin Haryono menjelaskan, pelaksanaan program jaminan Sosial tenaga kerja ini telah  diamanahkan oleh Undang-Undang. “Salah satunya manah Undang-undang itu telah dituangkan dalam Peraturan Gubernur Jatim No 29 tahun 2007 tentang pelaksanaan program jaminan Sosial tenaga kerja di Propinsi Jatim,” jelas Didin Haryono.

Kepala PT Jamsostek Cabang madur aini mengharapkan, dengan telah ditanda tanganinya Mou  dengan Kejaksaan ini, para pengusaha bisa mengikutukan karyawannya menajadi peserta Jamosostek. “Harapan saya dengan mou ini, ketika nanti berhadapan dengan pengusaha yang tidak mengikutkan karyawannya sebagai peserta jamsostek, maka pengawasan ketenagaan  kerjaan bisa lakukan dan ini bukan perintah Jamsostek tapi perintah undang-undang, maka kita akan serahkan kepada kejari,” pungkas Didin Haryono. (min).

Pos terkait