Kejaksaan Sumenep Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi


 Sumenep, maduracorner.com – Kejaksaan Negeri Sumenep menahan satu tersangka korupsi atas nama Indra Wahyudi, warga jalan Gemini, kota Sumenep. Tersangka yang berstatus sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK di Dinas PU Bina Marga Kabupaten Sumenep ini diduga terkait atas kasus dugaan korupsi. Yakni proyek peningkatan jalan raya Prancak – Bragung, kecamatan Pasongsongan.
 
“Indra sebelumnya diperiksa sebagai saksi selama 4 jam. Statusnya lalu kita naikkan menjadi tersangka”,ujar Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Bambang Sutrisna kepada maduracorner.com (24/5/2015).
 
Indra indra pun dibawa petugas  kejaksaan ke rutan Sumenep dengan mengenakan baju tahanan. Hal ini guna menjalani proses hukum lebih lanjut. “Penahanan terhadap Indra dilakukan agar tersangka tidak menghilangkan alat bukti serta untuk mempercepat proses hukum terkait kasus tersebut”,papar Sutrisna.
 
Tersangka Indra dijerat pasal 2, pasal 3 dan pasal 9 junto pasal 18 Undang-Undang tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
 
 
Kejari Sumenep sebelumnya telah menahan dua tersangka lain untuk dugaan kasus korupsi yang sama. Akibat kasus ini, negara dirugikan 8 ratus juta rupiah. Kedua tersangka tersebut yakni berinisial S-A selaku kontraktor dan I-H sebagai pengawas konsultan proyek. (kha/mad)

Penulis: Khalis Nur
Editor: Mamad el Shaarawy

Pos terkait