Terancam Hukuman Maksimal 4 Tahun | Oleh : Aryan
Maduracorner.com, Bangkalan – Kejaksaan negeri (kejari) Bangkalan, kembali memeriksa dua tersangka kasus dana bantuan sosial (bansos) unit pengembangan pengolah pupuk organik (UPPO) tahun anggaran 2011yang dialokasikan di kecamatan Kokop, inisal JS selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dari Dinas Pertanian dan Peternak Kabupaten Bangkalan dan dan inisial A koodinator lapangan (korlap) program UUPO Kecamatan Kokop Kabupaten Bangkalan. Setelah diperiksa kemudian kedua tersangka di tahan.
“Pemeriksaan lanjutan terhadap kedua tersangka itu, berdasarkan hasil pemeriksaan berkas perkara dari pihak penyidik Polres Bangkalan. Kemudian dari hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut diperoleh bukti bahwa kedua tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dana pengembangan program UPPO pada tahun 2011 yang lalu,” terang Kajari Bangkalan Joeli Soelistyanto melalui Kasie Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangkalan,
Agus Budianto, Jum’at (23/5)
Dijelaskan Agus Budianto, Sesuai peruntukannnya seharusnya anggaran dana bantuan sosial (Bansos) UPPO tahun 2011 sebesar Rp 340 juta yang dicairkan dalam tiga tahap itu. Digunakan untuk 5 kegiatan, diantaranya pembangunan rumah kompos, pembangunan bek fermentasi, pengadaan peralatan, mesin, kendaraan angkut roda tiga, pembangunan kandang komual dan pengadaan 35 ekor sapi. Tapi dana Bansos tersebut malah diselewengkan oleh kedua tersangka untuk memperkaya diri sendiri.
Lebih lanjut Agus BUdianto menjelaskan, sebab berdasarkan hasil audit dari BPKP perwakilan Jatim N0.SR-2166/PW13/5/2013 tanggal 18 oktober 2013, dinyatakan akibat perbuatan kedua tersangka, pemerintah Provinsi Jatim mengalami kerugian Negara kurang lebih sebesar Rp.186.002.400, sedangkan sisanya Rp.212.000.000,- dibawa oleh saksi dan ikut ditetapkan sebagai tersangka inisial A.
“Sesuai perintah Kajari Bangkalan, terhitung sejak hari ini kedua tersangka ditahan dan nantinya akan diancam pidana pasal 2 ayat(1) Jo pasal 18 ayat (1) huruf b undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke -1 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” pungkas Agus. (yan/shb).