Kejari Bangkalan Kembali Tetapkan Tersangka Pejabat BLH

Bangkalan, Maduracorner.com -Kasus Korupsi Taman Paseban yang menghabiskan anggaran 5,9 M tahun 2015 silam tersebut terus menggelinding, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan, menetapkan, kabid Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Pengeloaan Limbah, Badan Lingkungan Hidupa (BLH) Bangkalan, Hariaji, sebagai tersangka baru, dalam kasus korupsi taman paseban.
Hariaji  terbukti sebagai  pejabat yang menandatangani proyek taman yang menghabiskan anggaran 5,9 M pada tahun 2015 silam, dan Badan Permeriksa Keuangan menemukan kerugian negara sebesar 525 juta.
“Kami melakukan penahanan sejak hari ini, dia sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat pembuat komitmen (PPK) yang menandatangani proyek” terang Kasi Pidsus, Kejari Bangkalan, Hendra Purwanto Arifin, Senin (23/1/2017).
Tersangka yang didampingi kuasa hukumnya tiba di kejari setempat pukul 10:30 wib hingga 02:30 wib, dan di sodorkan sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan langsung masuk kedalam ruang pemeriksaan.

“Tersangka didakwa pasal 2 primer  dan 3 supsider tentang pidana korupsi dengan ancaman 4 tahun penjara” tambahnya.
Hendra menambahkan, penetapan tersangka kepada pejabat BLH tersebut kaeran sudah memenuhi dua alat bukti oleh pihak penyidik, dan langsung ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyidikan.

“Dua alat bukti sudah terpenuhi, kita tetapkan sebagai tersangka” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Bangkalan, sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut, satu diantaranya merupakan Kepala Bidang pertamanan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Bangkalan. 

By Jiddan 

Pos terkait