Kejari Pamekasan Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Adhoc

image
Kasi Pidsus Agita Tri M

Pamekasan, Maduracorner.com – Kejaksaan Negeri Pamekasan menahan dua orang tersangka dugaan korupsi dana Adhoc 2008 di Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.

Kedua tersangka masing-masing SS (48), mantan Kabid TK/SD Disdik Pamekasan dan AS (54), mantan Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan Kabupaten Pamekasan.

Kejari Pamekasan, Toto Sucasto melalui Kasi Pidsus Agita Tri M. mengatakan, kedua tersangka bertanggung jawab atas pengadaan buku yang merugikan negara sebesar 1,98 M.
“Hari ini kita tahan dua tersangka yakni SS dan AS, atas dugaan korupsi bantuan dana Adhoc 2008,” katanya kepada wartawan, Kamis (16/07/15).

Dikatakan Agita, saat ini kejaksaan sudah menyerahkan dua tersangka yang statusnya sudah menjadi terdakwa ke Lapas kelas II Kabupaten Pamekasan.

Atas perbuatannya kedua tersangka diancam dengan Pasal 2,3, Pasal 9 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya minimal 1 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis : Fatahillah Kamali
Editor : Gebril

Pos terkait