SUMENEP, MADURACORNER.COM-Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep menaikkan status penyelidikan kasus dugaan penyimpangan Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistemik Lengkap (PTSL), di Desa Prenduan dan Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan.
“Status penyelidikan dinaikkan dari penyelidikan umum ke penyelidikan khusus, untuk menentukan tersangka,” papar Kajari Sumenep Bambang Panca Wahyudi Hariadi, Jumat (20/7/2018).
Menurutnya, sejauh ini belasan saksi dari dua desa yang bersangkutan sudah diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan kasus pengurusan PTSL tersebut. Keterangan para saksi sangat penting dalam proses penyelidikan untuk menemukan dua alat bukti.
“Kami juga akan meminta pertimbangan Jaksa yang menangani kasus ini, sebelum menetapkan tersangka,” ucapnya.
Sebagai informasi, Kejari Sumenep telah menetapkan Kepala Desa Kertasada Kalianget, Dekky Candra Permana, sebagai tersangka dalam kasus pungutan liar (pungli) PTSL, 14 April 2018 lalu.
Penetapan Dekky Candra Permana sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang dikantongi Kejari Sumenep. Selain melakukan pungli PTSL, tersangka juga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 157 juta. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa