SUMENEP, MADURACORNER.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Pragaan. Kedua tersangka tersebut, berinisial BR dan KA.
Penahan terhadap tersangka dilakukan setelah berkas kasus dugaan korupsi itu dinyatakan P21 atau hasil penyidikan Unit Pidkor Polres Sumenep sudah lengkap.
“BR selaku pelaksana pekerjaan fisik, dan KA konsultan pengawas,” terang Kasi Intel Kejari Sumenep, Rahadian Wisnu Wardana, Rabu (5/12/2018).
Menurutnya, tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 2 B Sumenep setelah dilakukan pemeriksaan. Penahanan ini, untuk mengantisipasi kemungkinan kedua tersangka melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat pasal 21 ayat (1) dan ayat (4) KUHP, dengan anacaman hukuman lima tahun penjara,” imbuh Wisnu.
Dia menjelaskan, pembangunan Pasar Pragaan itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2014
di Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Nilai kontraknya,
mencapai Rp 2.456.456.000.
“Kerugian negara akibat korupsi ini sebesar Rp 676.857.499,” tandasnya. (*)
Penulis: Sai
Editor: Riyan Mahesa