Kelola Parkir Pasar, Satpol PP Dapat Perlawanan

image
Kelola Parkir Pasar, Satpol PP Dapat Perlawanan

Sampang, maduracorner.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang akhirnya turun tangan mengatasi persoalan carut-marutnya pengelolaan lahar parkir pasar Srimangunan Sampang.

Melalui surat perintah Bupati Sampang Fannan Hasib yang ditandatangani, Selasa 29 Maret kemarin. Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang lalu mengambil alih pengelolaan parkir pasar Srimangunan. Namun, petugas Satpol PP yang melakukan penarikan retribusi parkir mendapat perlawanan dari pihak pengelola parkir.

Kasi Ops Satpol PP Sampang Moh. Sadik mengaku, sempat mendapat ancaman dari sekelompok orang yang diduga suruhan dari pengelola pasar.

“Kami hanya menjalankan perintah atasan, tapi tadi pihak pengelola parkir pasar bersama 6 anggotanya mendatangi petugas sambil membawa balok kayu dan menendang meja. Karena mengancam akhirnya saya hentikan dulu menarik karcis,” tutur Sadik, Rabu (30/03/2016).

Pengelola parkir pasar Srimangunan, Syaiful mengaku dirinya masih memiliki hak mengelola lahan parkir pasar. Hal itu sesuai dengan kontrak antara dirinya dengan Dishubkominfo Sampang.

“Selama kotrak berjalan kami rutin menyetor setiap minggu sesuai perjanjian. Tapi sekarang Dishub tidak mau menerima setoran untuk PAD itu. Kami juga minta karcis parkir tapi tidak diberi oleh Dishub. Kenapa sekarang Dishub mengeluarkan karcis parkir ke Satpol PP. Padahal saya masih berhak mengelola,” ujar Syaiful dengan tanda tanya.

Wakil Bupati Sampang Fadhilah Budiono saat dikonfirmasi MC di ruang kerjanya mengatakan, sangat aneh apabila Satpol PP sebagai penegak perda menarik retribusi parkir. “Ya lucu saja Satpol PP berpakaian dinas narik parkir,” kata Fadhilah.

Namun dirinya mengakui hal itu atas perintah Bupati untuk menjaga ketenteraman, kelancaran arus lalu lintas dan juga menghindari hilangnya PAD dari parkir. Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil Dishub dan pengelola parkir agar masalah tersebut cepat selesai.

“Kalau menurut saya yang berhak mengelola parkir ya Dishub sesuai dengan Undang Undang, jadi harus dikembalikan ke Dishub,” tukasnya. (aji)

Editor: Buyung Pambudi

Pos terkait