
Bangkalan,maduracorner.com – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI serta Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) datang langsung ke rumah Siti Zaenab binti Duhri Rupa di desa Mertajesah, Bangkalan, rabu (15/4/2015) siang. Rombongan ini dipimpin Kepala BNP2TKI, Nusron Wahid serta Direktur Perlindungan WNI Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal.
Mereka membenarkan bahwa rencana hukuman pancung terhadap Zainab memang tidak ada notifikasi atau pemberitahuan sebelumnya dari pemerintahan Arab Saudi. Meski hal ini tidak lazim dalam konteks diplomasi hubungan internasional, namun pemerintah RI tidak bisa berbuat banyak. Karena juga berkenaan dengan sistem hukum setempat.
Nusron Wahid menjelaskan, pelaksanaan hukuman pancung terhadap Zaenab dilakukan oleh pihak pengadilan agama setempat. “Ya memang itu hukum yang ada disana begitu. Tidak ada notifikasi sama sekali dari Arab Saudi”,tuturnya
“Sebenarnya dalam konteks diplomasi, tidak adanya notifikasi tersebut tidak lazim. Tapi sah-sah saja karena memang hukum setempat begitu”,tambah Lalu Muhammad Iqbal yang berdiri di samping Nusron Wahid.
Kondisi ini, membuat pemerintah indonesia pun tidak mengetahui secara pasti bahwa hukuman pancung terhadap zaenab dilakukan selasa siang kemarin.
Untuk diketahui, Zaenab divonis hukuman pancung tahun 2001 lalu setelah terjerat kasus pembunuhan majikan perempuannya di tahun 1999. Peristiwa ini terjadi, lantaran Zaenab tidak kuat menghadapi kelakukan majikannya tersebut yang sering berbuat kasar pada dirinya.
Pelaksanaan hukuman mati terhadap janda dengan 2 anak tersebut ditunda sambil menunggu ahli waris majikkannya aqil baligh. Namun sayang, sang ahli waris tidak berkenan memaafkan Zaenab saat ia aqil baligh pada tahun 2003 lalu. Dan akhirnya, Siti Zaenab binti Duhri Rupa harus menjalani hukuman pancung selasa kemarin di Kota Madinah. (mad)
Penulis: Mamad el Shaarawy