Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Tunjangan Guru Terpencil | oleh : sofia
Maduracorner.com, Sampang – Polres Sampang akhirnya menahan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah ( UPTD ) Sreseh, Zainulllah sebagai tersangka tindak pidana dugaan korupsi dana anggaran untuk guru daerah terpencil. Awalnya status Zainullah masih sebatas saksi, namun kemudian meningkat sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan, polisi menemukan indikasi kuat bahwa tersangka turut terlibat dalam praktek korupsi dana anggaran guru daerah terpencil.
Kapolres Sampang AKBP Iman Edwin Siregar menjelaskan, Zainullah diduga kuat telah mengatur anggaran untuk guru daerah terpencil sebesar Rp 30 juta untuk Desa Sreseh dengan meminta biaya sebesar Rp 5 juta kepada enam kepala sekolah penerima tunjangan guru daerah terpencil.
“(Modusnya) memotong 5 juta kepala sekolah SDN Bengsah, SDN Marparan, SDN Sreseh, SDN Junuk namun sampai saat ini tersangka mengaku bukan meminta melainkan menerima,” terang Imran, ( 31/05 ).
Imran menegaskan tersangka diancam dengan pasal 12 E dan F RI tahun 2011 junto UUD RI 1999 tentang tindak pidana korupsi, dengan minimal hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun. (fia/krs)