BANGKALAN, Maduracorner.com, Seorang pria inisial MO Warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, Kabupaten Bangkalan, Jawa Timur, diringkus Satres Narkoba Polres Bangkalan, Rabu, (25/02/23) kemarin.
Pria paruh baya ini diringkus jajaran Polres Bangkalan lantaran menjual tanah warisan untuk modal isap barang haram sabu-sabu dan menjadi bandar narkoba.
Tersangka MO digerebek polisi di kediamannya di Desa setempat. “Jual tanah warisan, dia beli sabu itu. Jual untuk dapat untung,” kata Kapolres Bangkalan AKBP Wiwit Ari Wibisono.
Wiwit mengatakan, pihaknya sudah lama mengincar tersangka yang saat itu masih berstatus sebagai pengedar sabu-sabu. Setelah digrebek, polisi malah menemukan barang bukti lebih banyak dari yang diperkirakan. “Dia sempat buang BB lewat jendela, Alhamdulillah tertangkap,” katanya.
Dalam video amatir, tersangka MO, warga Desa Benangkah, Kecamatan Burneh, tak berkutik saat digerebek petugas. Dia pasrah ketika polisi menemukan barang bukti narkoba yang sempat dibuang lewat jendela rumah.
Setelah menggeledah seisi rumah dan tas hitam milik tersangka, polisi menemukan barang bukti 189 paket sabu-sabu siap jual. Paketan narkoba ini dijual dengan beragam harga.
Kepada polisi, MO mengaku baru saja memulai bisnis narkoba ini sebagai bandar. Sebab, selama ini dia hanya berstatus sebagai pengedar saja. “Baru mulai, Pak. Baru dapat enam bulan (jadi bandar),” kata dia.
Dia mengaku mendapatkan barang haram itu dari temannya berinisial HE, warga Surabaya. HE kini dalam pengejaran petugas. Akibat perbuatannya, MO dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (Red).