Maduracorner.com, Bangkalan– Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bangkalan berhasil menangkap Sudirman (25) seorang Pemuda warga di Jalan Jatiarjo, Kecamatan Prigen, Pasuruan. Dia ditangkap saat hendak memasuki Bangkalan Plaza (Banplaz), Sabtu sore (13/10/2012).
Sudirman ditangkap karena membawa satu poket sabu-sabu. Barang haram itu, rencanya mau dikonsumsi di rumah kosnya bersama temannya. Sayangnya, sebelum rencananya terwujud, keburu ditangkap. Sudirman ditangkap usai beli sabu-sabu dari Mat Rozid, di Desa Parseh, Kecamatan Socah, Bangkalan.
Informasi yang dihimpun dilapangan menyebutkan, Penangkapan itu, terjadi sekitar pukul 17.00 Wib, di Jalan raya Halim Perdana Kusuma, Kelurahan Mlajah, Bangkalan. Pada saat itu, Sudirman mau masuk ke Hypermart Banplaz, dia terkejut kaget saat polisi tiba-tiba menghadang dan menangkapnya.
Setelah digeledah, polisi menemukan satu poket serbuk putih seberat 0,54 gram. Tersangka tak bisa mengelak lagi, saat sabu-sabu yang diletakkan dalam helmnya itu berhasil ditemukan aparat polisi.
Kapolres Bangkalan AKBP Endar Priantoro dikonfirmasi melalui KBO Satnarkoba, Iptu Heri Kusnanto mengatakan, polisi sudah mengamankan Sudirman. ”Tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan di Mapolres, untuk pemeriksaan selanjutnya,” terang KBO Satresnarkoba Polres Bangkalan IPTU Heri Kusnanto, Minggu (14/10/2012).
Dijelaskan Heri, penangkapan bermula dari kecurigaan polisi atas gerak gerik tersangka yang selama ini sudah diintai. Setelah polisi banyak mendapat informasi pekerjaan tersangka. Polisi langsung mencegat tersangka di lokasi penangkapan saat tersangka baru saja datang dari rumah bandar mengendarai sepeda motor.
Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan satu buah kunci T. Karena, alat tersebut lumrah dipegang oleh pelaku curanmor. Akhirnya, dijadikan sebagai barang bukti untuk dikembangkan.”Setelah kita kembangkan. Tersangka menunjuk temannya di Kamal pemilik kunci T itu,” tutur Heri.
Berdasarkan informasi tersangka, petugas langsung bergerak cepat menuju rumah teman tersangka. Di Kamal, petugas berhasil mengamankan teman tersangka. Dari teman tersangka itu, juga disita satu lagi kunci T. ”Karena tidak ditemukan narkoba, teman tersangka kami serahkan ke Reskrim untuk dikembangkan,” ujar perwira yang pernah menjabat KBO Reskrim Polres Bangkalan ini.
Akibat perbuatannya, Sudirman meringkuk di sel tahanan Mapolres, untuk menjalani penyidikan. tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal empat tahun maksimal 15 tahun penjara. (rid/min)