Gugatan PPD | oleh Krismiyanto

Maduracorner.com, Bangkalan– Menanggapi adanya gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya oleh Pengurus Partai Persatuan Daerah (PPD) Kabupaten Bangkalan, ketua KPUD Bangkalan Fauzan Ja’far, menyatakan bahwa apa yang telah menjadi keputusan KPU dalam penetapan calon Bupati dan wakil bupati telah berdasar pada peraturan KPU dan aturan lain serta petunjuk dari KPU pusat. “Kita siap menghadapi gugatan itu. Dan saya berharap proses ini (Gugatan PTUN Red) bisa diselesaikan secepatnya sehingga tidak sampai menganggu kepada jalannya tahapan pemilukada,” kata Fauzan didampingi 2 kuasa hukumnya, Bahtiar SH dan Fajar SH, Rabu (07/11).
Dari infomarsi yang dihimpun Mc.com, sidang pertama perkara gugatan partai Persatuan daerah (PPD) terhadap Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Bangkalan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya ditunda hingga Jumat (09/11). Pasalnya, obyek gugatan dari partai persatuan daerah (PPD) dianggap kurang substantif sehingga masih perlu untuk diperbaiki.
Dalam sidang Pertama, sedikitnya 3 komisioner KPUD Bangkalan selaku pihak tergugat hadir bersama 2 kuasa hukumnya dari cakraningrat law firm. Namun karena obyek gugatan yang disampaikan M Sholeh selaku kuasa hukum penggugat dari ketua PPD Muhlis Alkomy ternyata kurang lengkap, maka ketua majelis hakim meminta supaya gugatan diperbaiki untuk disampaikan pada sidang kedua yang akan digelar pada Jumat (09/11).
Ada 2 obyek gugatan ke PTUN oleh PPD bangkalan, kedua obyek itu; berita acara KPU tentang penetapan pasangan calon dan keputusan KPU tentang penetapan pengundian nomor urut pasangan calon. Dimana KPU dianggap telah meloloskan salah satu pasangan calon yang didukung oleh PPN (partai persatuan nasional) yang notabene merupakan sublimasi PPD. Sedangkan pengurus PPD setempat menganggap pihaknya tidak mengusung pasangan calon yang dimaksud.(krs/min)