Sampang,maduracorner.com – Komplotan pencuri ini biasa “menggulung” kabel tower . Tapi Kali ini, merekalah yang digulung polisi alias ditangkap! Mereka adalah Onim (18) warga Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung, Edi (35) warga Kelurahan Mandala Mukti Cikalong Wetan Kabupaten Bandung Barat, dan Abdus Salam (32) warga Desa Pangarengan Kabupaten Sampang.
Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Hari Siswo mengungkapkan, penangkapan dilakukan setelah salah satu provider selelur melaporkan adanya pencurian kabel tower miliknya. TKP pencurian terletak di Dusun Buleng Desa Pangilen, Sampang.
Ketiga orang TSK tersebut ditangkap bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatannya. “Komplotannya berjumlah enam orang. Kami berhasil menangkap tiga pelaku diantaranya. Beserta barang bukti berupa gunting pemotong, empat buah kunci pas, sebilah pisau besar dan tiga ikat kabel tower,”terang AKP Hari Siswo, sabtu (11/04/2015) siang.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap para komplotan ini tidak hanya mencuri kabel tower di wilayah Sampang. Namun juga sudah berulang kali melakukan kejahatan serupa di sejumlah daerah. Diantaranya, Bangkalan 2 kali dan Pasuruan 2 kali.
“Saat diintrograsi, mereka mengaku memilih mencuri kabel tower karena tidak ada lagi target curian. Serta lebih mudah dan tidak membahayakan,”tambah Hari Siswonya.
Dari keterangan para TSK yang tertangkap, polisi mengantongi identitas ketiga pelaku lain yang masih buron. Yakni berinisial M warga Sampang serta D dan K warga Kota Bandung, Jawa Barat. Sementara kita masih melakukan pengembangan kasus. Dan memburu tiga pelaku lainnya,”pungkasnya.
Para pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (son/mad)
Penulis : S Umar Al Farouq
Editor : Mamad El Shaarawy