KPK Temukan Anggota DPRD Sumenep Belum Laporkan Harta Kekayaan

Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Ardika Widiarto. (FOTO: Sai)

SUMENEP, MADURACORNER.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Sumenep belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2018. Padahal, batas waktu penyerahan LHKPN itu sebelum 31 Maret 2018 lalu.

”Dari 50 anggota dewan, baru 7 orang yang melapor. Sedangkan dari ekskutif tinggal 12 orang yang belum menyerahkan LHKPN,“ ungkap Spesialis Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Ardika Widiarto, usai mengisi sosialisasi LHKPN di Kantor DPRD Sumenep, Kamis (04/10/2018).

Kedatangan KPK ke bumi Sumekear ini untuk memastikan para penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaaannya tahun ini, berhubung sudah terlambat dari ketentuan yang ada.

“Sangsinya secara administratif dan akan dipublis, sedangkan untuk yang ekskutif diserahkan ke pemerintah daerah sesuai dengan aturan perbub yang berlaku,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, Herman Dali Kusuma mengaku sudah menyampaikan dan mendorong agar semua anggota dewan melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

“Saya sudah sampaikan ke anggota. Tetapi ada yang patuh, setengah patuh, ada yang tidak patuh. Kalau saya pribadi sudah melaporkan,” jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sumenep, Edy Rasyadi tidak menampik bahwa masih ada sekitar 12 orang pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya. Namun, pihaknya berjanji segera menyelesaikan.

“Memang terdapat perbedaan dalam pelaporannya, kalau dulu menggunakan hardcopy sekarang softcopy. Mungkin itu kendalanya, tapi saya pastikan sebelum akhir tahun, semunya selesai,” tuturnya. (*)

Penulis: Sai

Editor: Riyan Mahesa

Pos terkait