Public Hearing Pileg 2014 | oleh : krism
Maduracorner.com, Bangkalan-Meski data agregat kependudukan (DAK) sudah diterima dari kementerian dalam negeri (kemdagri) namun Dispenduk masih sanksi validitasnya. Pasalnya, hasil komparasi DAK dengan inventarisasi e-ktp yang dilakukan Dispenduk masih menyisakan selisih yang cukup signifikan.
Fakta tersebut terungkap dalam public hearing yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan bersama sejumlah elemen masyarakat, pimpinan Partai politik (parpol) dan instansi terkait, Senin (25/2) siang.
Rapat dengar pendapat yang awalnya difokuskan membahas formulasi daerah pemilihan (dapil) calon anggota legislatif pada pemilu 2014 akhirnya bias, karena Data kependudukan yang menjadi dasar dari pembahasan itu semua ternyata belum bisa dipastikan oleh Dispenduk. Menyusul hasil validasi jumlah penduduk terhadap DAK belum juga kelar.
“Agak sulit memang. Karena komposisi dapil ini titik nolnya adalah data jumlah penduduk,” aku Fauzan Ja’far menimpali keresahan yang diaspirasikan para pengurus parpol yang hadir.
Sebagai jalan tengah, Fauzan akhirnya menawarkan sejumlah opsi yang akan dijadikan pedoman untuk memformulasikan dapil maupun komposisi kuota kursi. Dengan catatan, komposisi dan kuota kursi di masing-masing Dapil tetap mengedepankan pertimbangan proporsional dengan acuan kesama rataan jumlah penduduk. Opsi ini akan berlaku fleksible kendati hasil validasi jumlah penduduk nanti mencapai lebih dari 1 juta atau 50 kursi kuota DPRD.
“Untuk besaran Dapil, kami telah bersepakat untuk mengacu seperti pada Pemilu 2009 lalu. Yakni kategori sedang yang jumlahnya ada 6 dapil. Tinggal komposisi per-dapil-nya saja yang disesuaikan bila nanti ada perubahan kuota DPRD dari 45-50 kursi, sesuai hasil validasi jumlah penduduk yang nanti dikeluarkan Dispenduk,” pungkas Fauzan.(krs)